SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota menggelar operasi di Jl. Ahmad Yani untuk mencegah pelanggaran lalu lintas kian marak, Selasa (1/9/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com )

Pelanggaran lalu lintas yang terjaring polisi Madiun bisa dititipkan dendanya di lokasi razia.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) , Selasa (1/9/2015), memilih membayar denda di tempat kejadian perkara (TKP) ketimbang menitipkan di bank atau setelah menjalani sidang di pengadilan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Mereka [pelaku pelanggaran lalu lintas] memaksa untuk titip [kepada pihak kepolisian] untuk membayarkan denda tilang ke pengadilan. Kami tidak memaksa pelaku pelanggaran [untuk titip],” kata Kanit Lantas Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Budianto, pelaku pelanggaran lalu lintas memilih membayar denda di TKP karena mengaku sibuk. Dia menyampaikan pelaku pelanggaran lalu lintas yang membayar denda di TKP mengungkapan kekhawatiran mereka tidak bisa mengikuti sidang di pengadilan.

Pihak kepolisian, lanjut Budianto, hanya membantu pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas itu untuk menyetorkan denda ke pengadilan. “Surat tilang [dari pelaku pelanggaran lalu lintas] diregister [diregistrasi] ke kru tilang di Satlantas Polres Madiun Kota. Setelah itu [surat tilang] baru dikirim ke pengadilan. Besaran denda menyesuaikan peraturan,” kata Budianto.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah PP No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memungkinkan pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 27 ayat (2) huruf a juncto Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, laman Hukumonline.com menyebutkan uang denda pelanggaran lalu lintas itu bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Besarnya uang denda yang dibayarkan, menurut Pasal 30 ayat (3) PP No. 80/2012, adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar daripada yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika sisa uang yang dititipkan itu tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara.

“Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas,” tulis Ilman Hadi, S.H., pakar hukum yang dilibatkan Hukumonline dalam klinik hukumnya. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya