SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah), saat melakukan pengecekan di ruang TMC Polres Sukoharjo, Rabu (31/8/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Total pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama 2022 (Januari-Agustus) tercatat sebanyak 12.668 surat.

Jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, belum lama ini satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi tilang pelanggaran selama Agustus 2022.

Sementara, surat tilang diberikan kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

Baca juga: Tertangkap Basah Naik Motor Tanpa Helm, 2 Bocil Nangis di Depan Polisi

“Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar,” kata AKBP Wahyu, Rabu (31/8/2022).

Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” kata AKBP Wahyu.

“Dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” tambah Wahyu.

Selain berisi pelanggaran lalu lintas, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs untuk konfirmasi pelanggaran, dan waktu sekaligus tempat sidang di wilayah Sukoharjo.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” jelas Kapolres.

Baca juga: Berikut Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi di Klaten

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar lalu lintas di Sukoharjo, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank.

Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.

Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

Baca juga: Catatan Arus Mudik: Banyak Kendaraan Berhenti di Bahu Jalan Tol

“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan,” jelas Wahyu.

“Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” tambah Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu.

“Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” imbuh Kapolres Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya