SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. (JIBI/Solopos/Antara/Septianda Perdana)

Pelanggaran lalu lintas paling banyak memang masih didominasi anak-anak remaja. Namun, pelanggaran dua remaja ini barangkali sudah kelewat batas.

Madiunpos.com, SURABAYA – Dua anak baru gede (ABG) ini diamankan polisi lantaran berkendara sangat membahayakan. Usut punya usut, dua remaja ini berkendara setengah fly lantaran usai pesta miras dan menggak sejumlah pil koplo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka adalah BM, 16, dan WA, 15. Motor Yamaha Mio nopol L 6929 RL milik mereka disuruh minggir oleh Bripka Freddy dan Brigadir Hermanto saat melintas tanpa helm di traffic light Jalan Darmo ke arah jantung kota. Kedua polisi itu hendak menilang mereka lantaran mereka tak memakai helm.

 

“Mereka aneh. Mereka acuh dan sepertinya tak sadar dengan kesalahannya,” ujar Freddy, Rabu (29/4/2015).

 

Dugaan Freddy benar. Freddy mencium bau miras dari mulut mereka. Kedua ABG itu juga terlihat sempoyongan. Mata mereka terlihat memerah. Bahkan BM nyaris jatuh saat meminggirkan motornya.

 

“Kami bawa mereka ke pos polisi di depan KBS,” kata Freddy.

 

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang tutupnya sudah disobek pada diri BM. Di dalamnya ternyata berisi pil koplo yang setelah dihitung jumlahnya ada 110 butir.

 

BM yang terlihat masih sempoyongan itu mengatakan, dia baru saja membeli obat daftar G itu dari seseorang di Krian, Sidoarjo. Sebelum pulang, dia dan WA menyempatkan diri berpesta miras bersama teman yang lain.

 

Usai menenggak tetas miras terakhir, BM dan WA bermaksud pulang ke rumahnya di kawasan Simokerto. Tanpa sadar mereka melajukan kendaraannya tanpa mengenakan helm. Di tengah jalan mereka baru sadar dan berusaha melewati jalan yang tidak ada polisi berjaga.

 

“Kalau ada lampu merah (traffic light) saya nempel ke samping mobil agar tak terlihat polisi. Namun akhirnya ketahuan juga,” ujar BM.

 

BM mengaku pil koplo yang dibelinya itu hendak dijualnya lagi. BM mengatakan jika ia sudah setahun terakhir ini berjualan pil koplo. Sekali membeli, minimal 100 butir harus dibeli.

 

“Kasus ini kami serahkan ke Polsek Wonokromo,” tandas Freddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya