SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pelanggaran lalu lintas masih mendapatkan perhatian dari Polresta Jogja, seperti sepeda motor dengan knalpot blombongan

 

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menggelar Operasi Zebra Progo pada awal Desember lalu dan berhasil mengamankan 176 unit sepeda motor berknalpot blombongan, Polresta Jogja tetap akan melakukan tindakan tegas untuk sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai standar tersebut.

 

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan, selama ini pihaknya membidik pelanggaran utama dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya.

 

“Sekarang soal kendaraan berknalpot blombongan juga sudah ada atensi dari pimpinan untuk dilakukan penindakan hukum,” kata Sudaryo saat dihubungi, Jumat (19/1/2015).

 

Menurut Sudaryo, persyaratan teknis kendaraan yang tidak standar seperti knalpot blombongan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kesemrawutan arus lalu lintas.

 

Ia juga sudah menekankan pada semua petugas lalu lintas untuk melakukan penindakan hukum jika menemukan kendaraan berknalpot blombongan di jalan.

 

“Nantinya pengendara akan kita minta untuk mengganti knalpot sesuai standar,  setelah diganti baru dipersilahkan melanjutkan perjalanan,” ucap mantan Kepala Polsek Ngemplak Sleman ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya