SOLOPOS.COM - Kemenkumham. (Ilustrasi)

Kemenkumham. (Ilustrasi)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Rumah Detensi Imigrasi Semarang saat ini menampung sebanyak 75 warga negara asing yang melanggar masalah keimigrasian kata Kabid Intelijen Keimigrasian dan Sistem Informatika, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Hartrisno Sudjai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejumlah orang asing tersebut bukan hanya ditangkap di wilayah Jawa Tengah saja, tetapi juga kiriman dari Rumah Detensi Imigrasi dari daerah lain, antara lain dari Riau, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Surabaya,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (29/10/2014).

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat koordinasi pengawasan orang asing (Pora) di Temanggung yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Klas II Wonosobo.

Ia menyebutkan warga negara asing yang ditampung tersebut, antara lain dari Irak, Iran, dan Bangladesh.

“Mereka adalah orang yang mencari suaka dengan tujuan Australia, namun terdampar di wilayah Indonesia,” katanya.

Menurut dia mereka telah berada di penampungan sementara tersebut ada yang telah tinggal satu tahun bahkan satu tahun lebih.

“Selama di penampungan kebutuhan hidup mereka dibiayai oleh International Organization for Migration (IOM),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya