SOLOPOS.COM - Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (5/12/2013). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

  Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis  (5/12/2013). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)


Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (5/12/2013). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polresta Solo merazia alat peraga kampanye (APK) mulai, Kamis (5/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penertiban APK dilakukan dengan menyisir jalan raya di wilayah Kecamatan Banjarsari pada hari pertama penertiban. Tim di bawah koordinasi Satpol PP tersebut bergerak dengan menggunakan truk dan mobil patroli Satpo PP. Mereka mencopoti semua APK di wilayah Kelurahan Ketelan, Manahan, Sumber dan kelurahan lainnya. APK yang ditertibkan berupa bendera partai politik (parpol), baliho dan banner para calon anggota legislatif (caleg). Sebagian besar APK itu dipasang menempel pada pohon, tiang listrik dan tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas ((APILL).

Komisioner KPU, Nurul Sutarti, dan anggota Panwaslu Solo, Andrias Ganev Ananto, turut mengikuti penertiban APK itu.  “Kami dari KPU hanya menyaksikan. Leading sector penertiban ini ada di Satpol PP. Kalau dalam Perwali No. 2/2009, tim penertiban itu terdiri atas Satpol PP dan DPPKA. Pada hari pertama penertiban ini banyak dijumpai APK yang dipaku di pohon dan ditempelkan di tiang listrik dan tiang lampu lalu lintas. Dalam aturannya sebenarnya setiap caleg dan parpol hanya boleh memasang APK maksimal satu per kelurahan. Ternyata satu caleg saja banyak atribut yang ditemukan. Sebanyak 13 kelurahan di Banjarsari itu kami sisir selama dua hari.”

Hal tersebut diungkapkan Nurul saat ditemui Solopos.com, Kamis, di sela-sela penertiban APK di wilayah Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Menurut Nurul, banyak caleg yang menyiasati aturan KPU dengan memasang gambar pada warung-warung makan. Nurul menerangkan materi yang dikampanyekan itu terdiri atas tulisan dan gambar.

“Saya kira gambar caleg dan apa pun tulisannya di warung itu masuk kategori kampanye. KPU sudah mengingatkan mereka, tetapi tinggal Panwaslu mau merekomendasikan untuk pencopotan atau tidak,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, mengungkapkan gambar caleg di warung-warung itu sifatnya sementara, yakni bongkar pasang. Sumanta, sapaan akrabnya, menyatakan tidak fokus pada atribut yang ada di warung-warung karena masih ada perbedaan penafsiran tentang gambar itu.

“Kami lebih fokus pada alat peraga kampanye yang benar-benar tanpa penafsiran apa pun, terutama di jalan raya, di taman kota dan sejumlah tempat terlarang lainnya. Untuk atribut di warung, kami tidak fokus dulu ke situ,” tukasnya.

 

Jadwal Penertiban Alat Peraga Kampanye :

NO

KECAMATAN

KETERANGAN

1.

Banjarsari

5-6 Desember 2013

2.

Jebres

9-10 Desember 2013

3.



Laweyan

11-12 Desember 2013

4.

Pasar Kliwon

13 dan 16 Desember 2013

5.

Serengan

17 Desember 2013


Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya