SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi berpangkat bintara mendominasi pelanggaran disiplin di wilayah hukum Polda DIY. Secara umum masih ada ratusan anggota polisi yang melakukan pelanggaran tiap tahunnya.

Berdasarkan data yang rilis Polda DIY akhir 2013 lalu, klasifikasi pelanggaran berdasarkan kepangkatan terdapat 137 anggota polisi yang melakukan pelanggaran pada 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data itu didominasi polisi berpangkat bintara, yakni sebanyak 117 orang, perwira pertama (pama) 14 orang, perwira menengah (pamen) empat orang dan PNS Polri dua orang. Sebanyak delapan orang bintara di antaranya diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ekspedisi Mudik 2024

Pelanggaran itu sebenarnya menurun dibanding 2012 lalu yang mencatat ada 257 polisi yang melakukan pelanggaran. Tapi pangkat bintara tetap saja mendominasi pelanggaran yakni sebanyak 235 orang, disusul perwira pertama 15 orang dan dan perwira menengah tujuh orang.

Kapolda DIY Brigjen Haka Astana menyatakan, sebagai pimpinan ia selalu berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran, agar bisa menjadi panutan anggotanya dan mampu bersikap independen dalam memberikan sanksi. Ia menegaskan selalu memproses sesuai ketentuan bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Namanya manusia, saya sudah menyatakan diri, kalau saya ketahuan saya tukang melanggar, pasti anggota banyak yang melanggar. Saya selalu berusaha lurus sehingga dalam memberikan sanksi sesuai ketentuan pelanggaran. Bahasanya adalah nek galak ojo cluthak, nek cluthak ojo galak. Nek galak lan cluthak diklethak tinggal ngglethak,” ujar Haka di Mapolda DIY, Senin (30/12/2013).

Adapun sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Haka mencontohkan dua anggota Polres Gunungkidul yang berada di lokasi perjudian saat penggerebekan, juga diproses pelanggaran disiplin belum lama ini.

Tetapi karena para saksi melihat keduanya tidak ikut berjudi, maka tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Ia tidak bisa melebihi ketentuan dalam memberikan sanksi.

“Sanksi sesuai ketentuan, saya tidak bisa melebihi ketentuan. Menghentikan orang itu juga harus dengan pertimbangan. Saya pribadi lebih baik mengangkat daripada memberhentikan karena ada dampaknya, tapi tetap kami tegakkan, kalau tidak bisa diperbaiki mau diapakan, ya kami berhentikan,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda DIY AKBP Eko Sumardianto menambahkan, delapan anggota yang dipecat seluruhnya berpangkat bintara. Adapun kasus yang melilit antara lain desersi, terlibat kasus narkoba serta proses pidana lain. “Dari berbagai macam satuan, ada yang dari Obvit, Brimob, Binmas, SPKT,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya