SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Pelanggaran cukai pada rokok diungkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus dengan menyita jutaan batang rokok ilegal.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus menyita sekitar 1,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, Rabu (4/11/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kasi Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY Sad Wibowo di Kudus, Kamis, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Selanjutnya, kata dia, diterjunkan petugas dari Tim Satuan Tugas Pengawas di Bidang Cukai Kanwil DJBC Jateng serta KPPBC Tipe Madya Kudus ke Desa Robayan, Rabu.

Bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat produksi yang dijadikan target operasi, kata dia, terdapat tiga lokasi yang ada di desa yang sama.

“Dari ketiga lokasi tersebut, akhirnya diperoleh 1,2 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Sad Wibowo yang memimpin penggerebekan di Jepara.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan puluhan koli etiket berbagai merek, satu paket pita cukai diduga palsu, alat pemanas, serta seseorang berinisial “A” yang diduga pemilik barang-barang ilegal tersebut.

Adapun total nilai barang yang disita petugas mencapai Rp600 juta.

Untuk keperluan kegiatan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, turut diperiksa pihak atau orang yang berada di tempat kejadian perkara.

Sementara barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Proses pengangkutan barang bukti menuju kantor KPPBC Kudus, sempat mendapat sabotase karena tiga armada truk pengangkut rokok ilegal mengalami kebocoran ban.

Bahkan, ada satu truk yang kesemua bannya mengalami kebocoran akibat terkena ranjau paku yang sengaja dipasang.

Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial “A” mengatakan, rokok hasil produksinya akan didistribusikan ke berbagai kota di Tanah Air.

Sementara pangsa pasar terbesarnya, yakni Kota Pekalongan.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya