SOLOPOS.COM - Bentangan spanduk perlawanan warga Desa Wadas atas proyek tambang dan bendungan yang merampas banyak tanah rakyat dan dapat merusak ekosistem dan ruang hidup masyarakat setempat. (NU Online)

Solopos.com, SOLO — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta mengecam tindakan represif polisi terhadap jurnalis dan kebebasan berekspresi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Tindakan represif itu dilakukan polisi terkait penolakan sebagian warga Desa Wadas pada rencana penambangan batu andesit di wilayah desa itu untuk material pembangunan Bendungan Bener. Bendungan ini termasuk bagian proyek strategis nasional yang ditargetkan selesai dibangun pada 2023.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

AJI Yogyakarta, AJI Semarang, AJI Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan Rabu (9/2/2022) menyayangkan upaya pelambatan Internet yang dialami warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada Selasa hingga Rabu (8-9/2/2022).

Pelambatan Internet itu diduga kuat didesain sedemikian rupa menjelang ratusan polisi dan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hendak mengukur tanah lokasi penambangan batu andesit memasuki wilayah Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022). Pelambatan Internet itu masih terjadi hingga Rabu (9/2/2022). Duduk perkara bisa dibaca di Represi Kebebasan Berekspresi di Desa Wadas Melanggar Hukum.

Di trah Mataram, saat raja-raja yang lain dan pendahulunya memperbanyak istri selir yang dianggap sebagai simbol kekuatan sang raja, Paku Buwono B VIII memilih hanya memiliki seorang istri sebagai permaisuri. Sri Susuhunan Pakubuwono VIII merupakan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang memerintah pada 1858-1861.

Ia VIII naik tahta pada 17 Agustus 1858, menggantikan adiknya Paku Buwono VII yang meninggal dunia sebulan sebelumnya. Masa pemerintahan Paku Buwono VIII singkat, hanya tiga tahun. Saat diangkat menjadi raja, Paku Buwono VIII sudah masuk usia senja, 69 tahun. Lelaki bernama kecil Raden Mas Kuseini ini naik tahta karena Paku Buwono VII tidak memiliki putra mahkota. Kisah lengkap bisa dibaca di Mengenang PB VIII, Raja Pertama Mataram yang Tak Punya Selir.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat sepanjang 2021 hukum dan regulasi tentang lingkungan hidup berada pada kondisi yang dinamis. Ada perkembangan dalam berbagai aspek, namun regulasi yang merelaksasi instrumen hukum lingkungan hidup dan mereduksi hak-hak masyarakat tetap ditemukan. Relaksasi ini salah satunya berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pekan lalu ICEL menyelenggarakan diskusi Indonesia Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan Indonesia. Acara ini diselenggarakan untuk merefleksikan kondisi hukum lingkungan di Indonesia selama 2021 dan memproyeksikan arah perkembangan hukum lingkungan pada 2022.

ICEL mengemukakan beberapa catatan penting tentang hukum lingkungan di Indonesia sepanjang tahun 2021. Pertama, berbagai peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada level peraturan pemerintah maupun peraturan menteri berdampak pada relaksasi instrumen hukum lingkungan hidup. Selengkapnya bisa dibaca di UU Cipta Kerja Tantangan Berat Menata Hukum Lingkungan Indonesia.

Keberadaan buaya berkalung ban di Sungai Palu menjadi tanda kerusakan habitat hewan predator ini. Seorang lelaki bernama Hili, 35, yang dikabarkan berasal dari Sragen, Jawa Tengah, berhasil mengevakuasi buaya berkalung ban Sungai Palu, Jembatan II, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/2/2022) malam.

Evakuasi dilakukan secara mandiri oleh Hili dengan cara menjerat menggunakan peralatan tali, bambu, dan seekor ayam sebagai umpan. Menurut Hili, buaya berkalung ban berhasil ia evakuasi sekitar pukul 18.30 Wita. Berkat kerja kerasnya dibantu warga, ban sepeda motor yang melilit leher buaya tersebut langsung lepas. Berita lengkap tersaji di Buaya Berkalung Ban di Palu Tandai Kerusakan Habitat Sang Predator.

Wisatawan dari berbagai daerah mulai mengenal dan sebagian memasuki kawasan Teras Malioboro. Ini adalah area baru yang ditempati pada pedagang kaki lima (PKL) yang dipindah dari kawasan jalur pedestrian Jl. Malioboro.

Para PKL yang ikut program pemindahan ke Teras Malioboro meminta Pemerintah Kota Jogja dan Pemerintah Provinsi DIY konsisten dengan penataan Malioboro, yakni membersihkan kawasan itu dari PKL. Setelah PKL pindah ke Teras Maliboro jangan sampai ada PKL baru yang menyewa tempat di depan toko-toko di Malioboro.

Pada Sabtu (5/2/2022) lalu banyak wisatawan dari luar daerah yang memadati Kota Jogja. Beberapa ruas jalan di sekitar Malioboro seperti Jl. Mataram, Jl. Pasar Kembang, sampai Jl. K.H. Ahmad Dahlan dipadati kendaraan pribadi maupun umum. Berita lengkap bisa dibaca di Kerelaan PKL Pindah Harus Diikuti Konsistensi Penataan Malioboro.

Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya