SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelamar CPNS. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR negatif menjadi syarat wajib bagi peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil atau CPNS termasuk di Solo.

Namun, pelamar CPNS dan PPPK yang belum divaksin Covid-19 tetap boleh mengikuti tes SKD jika memenuhi syarat tertentu. Tes SKD CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru Pemkot Solo rencananya dimulai pada 15 September 2021 ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Nur Hariyani, mengatakan yarat utama bagi peserta mengikuti SKD adalah membawa hasil uji swab antigen atau PCR negatif serta sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Kepedulian Penyintas Sumbang Plasma Konvalesen Tak Surut

Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes antigen/PCR mutlak atau wajib dibawa peserta tes SKD CPNS Solo sebelum mengikuti tes. Peserta harus datang maksimal 30 menit sebelum ujian dimulai guna mengecek seluruh persyaratan.

Peserta rekrutmen CPNS/PPPK Pemkot mendapatkan jadwal pada 15 September hingga 16 Oktober. “SKD CASN 15-21 September, kalau PPPK 16 Oktober, sehari selesai,” jelasnya, Minggu (5/9/2021).

Setiap hari terdapat tiga sesi pada Senin-Kamis, Sabtu dan Minggu, kecuali Jumat yang hanya dua sesi. Registrasi peserta butuh waktu satu jam, sementara pelaksanaan ujian sekitar satu jam 40 menit.

Baca Juga: Asal Usul Nama Sangkrah, Muncul karena Warganya Menyeramkan Saat Berkelahi

“Kami juga menyarankan setiap peserta menjalani isolasi mandisi mulai 10-12 hari sebelum ujian berlangsung untuk berjaga-jaga agar tidak tertular Covid-19. Utamanya mereka yang harus melakoni perjalanan karena berasal dari luar daerah,” beber Hariyani.

Aturan bagi Peserta Terpapar Covid-19

Bagi peserta yang tak bisa mengikuti ujian terjadwal karena terpapar Covid-19, BKPPD Solo memberi kesempatan lain yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes SKD Kota Solo akan digelar bersama tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Tengah di Laboratorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian Pegawai dan Informasi BKPPD Kota Solo, Lisino Soares, menambahkan apabila peserta tes CPNS tersebut belum divaksin karena stok vaksin Covid-19 terbatas, maka harus mendapatkan surat keterangan dari daerah asal.

Baca Juga: PTM SMA/SMK Solo Diawali 15 Sekolah, Berikut Ini Daftarnya

Aturan wajib vaksin bagi peserta tes CPNS dan PPPK itu memiliki pengecualian yakni bagi penyintas, ibu hamil dan atau menyusui, serta pemilik penyakit penyerta (komorbid). Mereka boleh ikut tes tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Namun, mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang menyatakan peserta bersangkutan belum boleh divaksin.

Peserta dari daerah yang capaian vaksinasinya masih rendah dan peserta yang kesulitan mendapatkan vaksin boleh menyertakan surat keterangan dari Satgas Penanganan Covid-19 daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya