SOLOPOS.COM - Sandiaga Uno (Antara-HO Kemenparekraf)

Soloos.com, JAKARTA — Pemerintah segera menggelontorkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 bagi para pelaku usaha wisata di Tanah Air. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata terdampak pandemi Covid-19 untuk mendaftarkan diri dalam program tersebut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata. “Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sandiaga menjelaskan program BPUP merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Halal Club Yogyakarta Dukung Pengembangan Produk Sesuai Syariat Islam

Untuk diketahui, BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018-2020.

Dokumen untuk Pendaftaran

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Pendaftaran BPUP telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Sednagkan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar BPUP antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.

Baca juga: Siap-Siap, Pelaku Wisata Bakal Dapat Bantuan Insentif Rp1,8 Juta

Kemudian diperlukan pula surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya