SOLOPOS.COM - Pelaku usaha perlu tahu cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang saat ini bisa dilakukan secara online. (Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Pelaku usaha atau pebisnis perlu tahu cara mengurus izin usaha yang biasa disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apalagi saat ini lebih mudah karena mengurus SIUP bisa dilakukan secara online.

Dengan memiliki izin usaha atau bisnis diharapkan para pelaku atau pemiliknya akan lebih tenang dan lancar dalam menjalankan bisnisnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum membahas tentang cara mengurusnya, perlu diketahui SIUP merupakan bukti legalitas sebuah badan usaha dalam menjalankan berbagai aktivitas, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan sewa-beli.

Dasar hukum atas kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang.

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun golongan yang wajib memiliki SIUP ialah semua pelaku usaha, baik itu perorangan, CV, PT, dan BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

Namun, ada beberapa kategori pelaku usaha yang sebenarnya tidak diwajibkan mengurus perizinan tersebut, di antaranya:

1. Kantor cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan
2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum maupun Persekutuan (diurus, dijalankan, dan dikelola sendiri oleh pemilik ataupun anggota keluarga terdekat)
3. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima.

Penerbitan SIUP dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah tempat usaha tersebut didirikan.

Nantinya, SIUP perusahaan berskala kecil dan menengah akan ditandatangani Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II yang beratas namakan Menteri.

Baca Juga: Tips Bisnis: Membangun Usaha Jangan Sekadar Ikut-Ikutan Tren

Sementara itu, SIUP perusahaan berskala besar akan ditandatangani dan diterbitkan Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri. Berikut cara mendaftar SIUP secara online seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (16/6/2022):

1. Pelaku usaha harus membuat akun user OSS dengan mendaftar di oss.go.id. WNI perlu menyiapkan NIK, sedangkan WNA bisa menggunakan paspor.
2. Klik Daftar, lalu isi formulir registrasi.
3. Jika sudah selesai, aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
4. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.

Baca Juga: Peminat Minim, Pelayanan Izin Online di Dinzin Kota Jogja Tetap Dipertahankan

Proses Pendaftaran SIUP secara Online

1. Login ke halaman oss.go.id guna melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
2. Pilih Perizinan Usaha untuk badan usaha nonperseorangan.
3. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi, dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
4. Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu Proses jika KSWP & NPWP benar.
5. Jika semua data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.
6. Centang semua kotak dan cek ulang data.
7. SIUP pun akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara daftar SIUP online, Anda dapat menghubungi kontak informasi dan bantuan teknis BKPM di 0807 100 2576 atau bisa langsung mengunjungi situs oss.go.id. Itulah ulasan tentang cara mengurus usaha atau SIUP yan bisa dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya