SOLOPOS.COM - Desi Yulita (tengah) saat konferensi di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Desi Yulita, 28, warga Daleman, Tulung, Klaten, akhirnya angkat bicara terkait alasannya membunuh dan membuang jasad bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke saluran irigasi tak jauh dari rumahnya, Sabtu (8/2/2020) dini hari lalu.

Desi mengaku takut suaminya akan marah jika mengetahui dirinya melahirkan anak. Desi takut suaminya akan menuduhnya berselingkuh dan bahwa anak yang dikandungnya itu bukan anaknya karena selama ini suami Desi kerap bepergian ke luar Klaten dalam waktu lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Desi kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020). Sepanjang sesi konferensi pers itu, Desi Yulita lebih banyak menundukkan kepalanya.

100-An Warga Sragen Jadi Korban Penipuan Oknum Karyawan Diler Motor

Desi menceritakan selama mengandung anak ketiganya itu, dia sengaja menyembunyikan informasi kehamilannya dari suaminya. Secara kebetulan, suaminya jarang berada di rumah karena bekerja sebagai tukang serabutan. Suaminya pulang ke rumah dalam 1-2 bulan sekali.

Desi melahirkan anak ketiganya di rumahnya di Daleman, Tulung, Sabtu (8/2/2020) pukul 02.00 WIB. Desi melahirkan tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi laki-lakinya lahir, Desi langsung membekap mulut dan hidung si bayi dengan tangan kanannya selama dua menit.

Berikutnya, Desi yang masih lemas seusai melahirkan membopong bayi laki-lakinya untuk dibuang ke saluran irigasi sekitar 500 meter dari rumahnya.

Apes! Janda Sragen Diteriaki Maling dan Ditangkap Saat Ambil Kursi di Rumah Eks Suami

Tiba di saluran irigasi di Bendo, Daleman, Tulung, Desi langsung menjatuhkan bayi laki-lakinya ke dasar saluran. Kondisi bayi itu telanjang dengan ari-ari belum terpotong. Hal itu dilakukan satu jam setelah melahirkan atau Sabtu pukul 03.00 WIB.

Berat bayi lengkap dengan ari-arinya 4 kilogram. Panjang bayi sekitar 50 cm. Desi membuang kasur busa dan seprai berjarak 50 meter dari lokasi pembuangan bayi.

“Saya kayak enggak sadar saat melakukan itu. Saya takut sama suami. Suami saya memang jarang pulang. Sebelum melahirkan bayi laki-laki itu, saya sudah memiliki dua anak. Setelah membuang bayi saya ke saluran irigasi, saya merasa berdosa. Apa pun itu anak saya sendiri,” kata Desi saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis.

Eks Direktur Umum RSUD Sragen Ditahan Kejari

Penyesalan Desi sudah terlambat. Nasi sudah menjadi bubur. Saat ini, Desi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 76 B UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 77 B UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syahdu! Verawati Istri Bupati Jekek Curhat LDR Wonogiri-Jogja di Solopos

Sesuai ketentuan itu, Desi terancam hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. “Tersangka ini bekerja di pabrik di Boyolali. Antara tersangka dengan suaminya sempat berada di pabrik yang sama. Setelah itu, suaminya keluar menjadi tukang serabutan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis.

Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jasad si bayi. Sesuai pengakuan Desi, kata Andryansyah, bayi yang baru lahir itu hasil hubungan dia dengan suaminya. "Tapi, Desi mengaku takut dituduh selingkuh oleh suaminya. Tersangka ditangkap di Boyolali, Senin [10/2/2020] pukul 16.00 WIB,” imbuh Andryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya