SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogjakarta–Pelaku teror di rumah dinas Kapolda DI Yogyakarta akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan warga Sleman itu ditangkap, Selasa (29/3/2011) malam di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku adalah AK alias AAN umur 29 tahun, warga Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman. Tersangka AK melakukan teror di rumah dinas Kapolda DIY Brigjen Ondang Sutarsa, pada Rabu 16 Maret 2011 silam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku mengirimkan surat melalui pos yang dialamatkan ke rumah di Jl Laksda Adisutjipto Km No 9, Catur Tunggal, Depok, Sleman itu. Saat mengirimkan surat ancaman itu, pelaku menggunakan nama Purwito warga Dusun Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman.

“Pelaku AK alias Aan ini kami tangkap di rumahnya Selasa pukul 21.00 WIB tanpa ada perlawanan,” ungkap Ondang Sutarsa di Mapolda DIY, di Jl Ringroad Utara, Depok, Sleman, Rabu (30/3/2011).

Menurut Ondang dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Nama Purwito yang digunakan untuk mengancam atau meneror adalah palsu. Namun di wilayah tersebut ada yang bernama Purwito tapi bukan pelaku. “Hanya dicatut dan nama seperti yang tercantum di surat itu juga tidak tahu apa-apa,” katanya.

Dari tangan pelaku lanjut Ondang, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua lembar surat dan amplop yang belum dikirimkan ke perwira polisi dan TNI, tiga buah ponsel yang digunakan pelaku. “Dua lembar surat beserta amplop yang telah dikirimkan juga sudah diakui miliknya,” katanya.

Saat melakukan teror, pelaku bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain. Mengenai motifnya pelaku mengaku dendam terhadap seseorang kemudian melampiaskan dengan membuat ancaman teror. Motif lain masih petugas masih akan memeriksa kembali tersangka. Pelaku juga telah mengirim surat serupa ke tempat-tempat lain, yakni Mapolres Sleman, Mapolsek Mlati serta pimpinan Denpom di DIY dan Koramil Sleman sebelum melakukan teror di rumah dinas Kapolda.

“Pelaku diancam dengan pasal 369 KUHP tentang ancaman dengan surat dan memungkinkan, pelaku akan diancam juga dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme,” pungkas Ondang.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya