SOLOPOS.COM - Lokasi benteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol alat berat, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku perusakan situs cagar budaya, Benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut terdapat Pasal 66 yang mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain terancam 15 tahun penjara, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: 23 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Sukoharjo, Catat Baik-baik!

“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010 yang dilihat Solopos.com pada Sabtu (23/4/2022).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto. Dia mengatakan perusakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga: Bukan Simpang Lima atau Tugu Muda, Ini Lokasi Titik 0 KM Semarang

“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Tundjung yang juga dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat dihubungi Solopos.com Jumat (22/4/2022) malam.

Menanggapi kejadian perusakan itu, dia memberikan pesan kepada warga agar dalam kesempatan berikutnya tidak akan terjadi pengulangan kesalahan yang sama.

Baca Juga:  Bukan 20 atau 8, Berapa Rakaat Salat Tarawih di Masjidil Haram Makkah?

“Pesannya kepada warga agar setiap aktivitas yang bersinggungan dengan Cagar Budaya Keraton Kartasura dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.

Baca Juga:  Wuih! Gibran Beri Bocoran Ada 2 Artis Lagi yang Bakal Manggung di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya