SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin booster Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Selain itu, tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan. Hal itu disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasi maka diperkenankan menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat (26/8/2022), Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE No.24/2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun,” jelasnya.

Baca Juga : 20 Bandara Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, lanjut dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wiku menambahkan pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring Dinas Kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan.

Melalui kebijakan tersebut, tuturnya, pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap. “Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali,” ungkapnya.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus belakangan ini.

Baca Juga : Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Wajib Tes PCR

“Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya