Solopos.com, JAKARTA — Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker tiga lapis meskipun pandemi Covid-19 mulai mereda.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan KA Tetap Wajib Pakai Masker
“Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).
Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
“Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.
Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.
“Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini Negara yang Membebaskan Warganya Tak Bermasker
Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll. wajib menggunakan masker di tempat umum.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis“