SOLOPOS.COM - Kereta Api angkutan Lebaran yang melintasi stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta (Istimewa/PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bagi penumpang kereta api (KA) seusai Presiden Joko Widodo membebaskan pemakaian masker di tempat terbuka per Rabu (18/5/2022) ini.

Bagi pelaku perjalanan, masker tetap wajib dikenakan baik saat berada dalam KA maupun selama berada di lingkungan stasiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berikut poin-poin utama ketentuan bagi pelaku perjalanan KA seperti dikutip Solopos.com dari SE Menhub No 57 Tahun 2022, Rabu (18/5/2022):

1. Penumpang wajib menerapkan 6 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

2. Memakai masker tiga lapis yang menutup mulut, hidung dan dagu selama perjalanan dan selama di dalam stasiun.

Baca Juga: Masker N95 Dapat Dipakai Lagi, Begini Tips Pemakaiannya

3. Penumpang KA yang baru mendapat vaksinasi pertama wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, serta negatif PCR yang diambil 3 x 24 jam.

4. Pelaku perjalanan yang memiliki catatan kesehatan khusus (komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau PCR.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

5. Anak-anak di bawah usia 6 tahun tak perlu rapid test namun harus didampingi orang yang sudah menjalani vaksinasi.

6. Pelaku perjalanan wajib mengisi aplikasi Pedulilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya