SOLOPOS.COM - Penusuk Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang. (Okezone-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (25/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara. "Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh dia.

Seusai mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan Majelis Hakim. Namun, pelaku penusukan Wiranto itu menyatakan menerima putusan.

Siswa Solo Belajar Via Siaran Radio Diuji Coba 29 Juni 2020

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara.

Dalam persidangan, Fitri Diana terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan suaminnya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.

Korupsi Jiwasraya: Benny Tjoko Seret Grup Bakrie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya