SOLOPOS.COM - Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, menunjukkan barang bukti penipuan dan penggelapan yang disita di Mapolsek Kartasura, Senin (30/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaku penipuan bermoduskan jual-beli motor cash on delivery (COD) dibekuk aparat Polsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (30/1/2023). Tersangka diketahui bernama Tegar Yoga Prasetya, 21, asal Dusun Sayang RT 009/RW 004, Blongsong, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (27/1/2023). Korbannya adalah Riki Tamtoni, 26 asal Dukuh Pule RT 010/RW 003, Kedunglengkong, Simo, Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kejadian pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB di timur simpang empat Parangtejo di Dukuh Pucangan RT 003/RW 013, Kartasura,” jelas Kapolsek ditemui di kantornya, Senin (30/1/2023).

Berdasarkan keterangan korban, tersangka membawa kabur motor korban dengan berpura-pura mencobanya sebelum dbeli. Korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Kartasura hari itu juga. Seusai mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kartasura menyelidiki lokasi terkait, termasuk melakukan penyelidikan melalui media sosial.

Kemudian pada Sabtu (29/1/2023), aparat Polsek Kartasura berpura-pura membuat janji transaksi COD dengan tersangka. Hal itu dilakukan seusai Polsek Kartasura menemukan barang bukti motor milik korban yang diunggah melalui Facebook.

Barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha V110 ZK tahun 1994 dengan plat nomor AD 6206 KM. Untuk memastikan bahwa motor itu milik korban, polisi bertanya ke RT.

“Tadi pagi [Senin, 30/1/2023] tersangka berhasil ditangkap di Grogol, Sukoharjo, saat penyamaran transaksi COD,” ungkap Kapolsek.

Tersangka mengakui melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Setelah mengembangkan penyelidikan, jajaran Polsek Kartasura berhasil mengamankan barang bukti lain berupa motor Kawasaki KLX 150 bernomor polisi S 4170 ABF di Baki, Sukoharjo.

Sementara motor hasil transaksi lain telah dijual tersangka untuk membeli laptop. Selain itu dalam penjualannya tersangka memilih menjual secara terpisah guna menutupi pencurian nya. Tersangka mengaku tak menggunakan motor hasil curiannya itu untuk beraktivitas harian. Dia lebih memilih menggunakan ojek online agar aksinya tak terendus. Sementara motor hasil curiannya itu dia timbun di indekosnya di sekitar Kartasura.

Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang turut terlibat maupun kendaraan curian lainnya.

“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Masing-masing dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya