SOLOPOS.COM - Pelaku penganiaya guru ngaji, Yudi Setyo Nugroho, 30 (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Rabu (12/8/2020). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelaku penganiayaan guru ngaji di Kampung Morodipan, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Yudi Setyo Nugroho, 30, terpancing menganiaya karena perilaku korban yang dinilai tidak sopan.

Selain itu, pelaku juga memendam dendam terhadap korban Rustasir, 41. Yudi mengatakan sebelum terjadi penganiayaan, Rustasir sempat menanyakan alamat rumah seseorang pada orang tuanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, saat bertanya itu korban dinilai tidak sopan karena hanya dari luar pagar dan tanpa permisi. Bahkan, setelah dijawab korban sudah nyelonong pergi tanpa mengucapkan terima kasih.

Rumah Warga Pasar Kliwon Solo Terbakar, Kerugian Rp200 Juta, Ini Penyebabnya

Ekspedisi Mudik 2024

"Tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya juga punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna," ujar Yudi saat gelar perkara kasus penganiayaan guru ngaji di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020).

Karena dipicu hal tersebut dan menyimpan dendam, Yudi kemudian mengejar Rustasir. Yudi mengaku menabrak Rustasir dengan motornya. Tak berhenti di situ, Yudi juga memukulinya.

Sah! Partai Demokrat Tunjuk Joe Biden untuk Lawan Trump di Pilpres AS

Ancaman Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Kendati demikian, pelaku penganiayaan guru ngaji itu kini mengaku menyesal. "Saya menyesal melakukan penganiayaan itu. Apalagi sekarang harus mendekam di tahanan," ucap dia.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 002/RW 001, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti seperti kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.

Ribuan Ikan Nyembul ke Permukaan, Warga Pinggir Bengawan Solo Panen

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Seperti diketahui, kasus penganiayaan terkaji pada Rabu (12/8/2020) sore sekitar pukul 16.45 WIB.

Selain korban Rustasir, pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto. Pelaku penganiayaan guru ngaji itu sempat mendatangi rumah Adi dan meminta maaf atas pemukulan yang terjadi tersebut.

Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Jogja. Hingga akhirnya, warga Sukoharjo itu berhasil ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya