Solopos.com, SOLO -- Tersangka pencurian kotak amal di Masjid Pasar Legi pada 6 Oktober 2020 ternyata sempat berpura-pura melaksanakan salat duha sebelum mencongkel kotak amal.
Tersangka bernama Joni Al Ashari, 61, merupakan tuna wisma asal Semarang yang sudah beberapa hari berada di wilayah Pasar Legi Solo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Hal itu terungkap saat Polsek Banjarsari menggelar jumpa pers perkara itu di Mapolsek Banjarsari pada Jumat (16/10/2020) siang.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP Sukoharjo, Pelajar Semua
Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain menyebut tersangka pencurian kotak amal masjid ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah mencuri uang senilai Rp4juta.
Menurutnya, tersangka pelaku pencurian kotak amal di Masjid Pasar Legi tersebut membobol kotak amal itu dengan sebuah obeng yang dibawanya.
"Jadi tersangka pura-pura salat dahulu di masjid hingga situasi dirasa aman. Seuai salat tersangka berniat mengambil uang dari kotak amal di sebelah timur pintu masjid. Lalu, obeng yang tersangka kantongi digunakan mencongkel kotak itu," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Batik Bersejarah Milik Eks Pelatih Persis Solo Widyantoro Segera Masuk Museum Pasoepati
Aksi Pencuri Diketahui Takmir Masjid
Setelah mengambil uang, tersangka memindahkan uang itu ke dalam plastik. Namun, aksi pelaku diketahui oleh takmir masjid yang bergegas menangkap pelaku.
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Pasar Legi sempat melawan dan berontak hingga akhirnya warga berdatangan. Kepolisian segera menuju lokasi mengamankan pelaku dari amuk massa.
Sementara itu, kepolisian menyita satu kotak amal, satu obeng, satu kantong plastik, dan uang tunai senilai Rp4juta.
Merasa Diusir PT KAI, Puluhan Penyewa Kios Deretan Stasiun Klaten Wadul ke DPRD
Menurut AKP Rikha, modus yang digunakan tersangka pencurian kotak amal di Masjid Pasar Legi itu dengan memanfaatkan kelengahan penjaga masjid.
Di hadapan polisi, tersangka Joni Al Ashari mengaku khilaf saat mencuri uang tersebut. Ia mengatakan tiba-tiba ada niatan untuk mencuri saat berada di masjid.
"Saya tidak punya keluarga, ada masalah dan saya memilih minggat. Sehari-hari saya bekerja menjual kacamata berkeliling. Kalau tidur di emper toko orang," kata pelaku pencurian kotak amal di Masjid Pasar Legi itu.