SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparat kepolisian. (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, WONOGIRI — Polda Jawa Tengah menyebut polisi Wonogiri yang ditembak tim Resmob Polresta Solo merupakan pelaku tindak pidana pemerasan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (21/4/2022).

“Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” kata Iqbal sebagaimana dilansir Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Modus Pelaku

Berdasarkan siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (20/4/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengintai orang yang check in di hotel. Pelaku kemudian merekam kegiatan sasaran dengan dipotret saat korban bersama wanita meninggalkan hotel.

“Bermodal foto tersebut, komplotan pelaku lantas memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku, maka dia akan dilaporkan ke polisi,” terang Kapolresta Solo dalam siaran pers yang diterima Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu sore.

Baca juga: Polisi Wonogiri yang Ditembak di Sukoharjo Tugas di Polsek Slogohimo?

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui polisi Wonogiri dan komplotannya itu telah melakukan aksi dengan modus serupa beberapa kali di tempat berbeda.

“Tersangka sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Solo,” tandasnya.

Penangkapan

Peristiwa penembakan itu terjadi dalam upaya penangkapan yang dilakukan aparat Polresta Solo berdasarkan laporan warga, Korban pemerasan itu mengaku difitnah oleh Bripda PPS, anggota Polres Wonogiri, bersama komplotannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Solo berupaya melakukan penangkapan terhadap Bripda PPS di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Kala itu, PPS beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil yakni SNY, 22, warga Kabupaten Semarang, ES, 36, warga Kabupaten Pati, serta RB, 43, dan TW, 39, warga Kota Solo.

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Baca juga: Ini Kebiasaan Sehari-Hari Polisi Wonogiri sebelum Ditembak Resmob Solo

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. “Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan. “Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.

Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

Baca juga: Sosok Polisi Wonogiri Ditembak Polisi Solo di Sukoharjo: Muda & Jomblo

“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Iqbal mengatakan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu saat ini telah tertangkap. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya