SOLOPOS.COM - Dua tersangka pembunuhan pensiunan ASN Drono, Ngawen, Klaten, awal Juli 2021. Tersangka Isti Nurhidayah dan Agung Prasetyo terancam hukuman berat, yakni hingga hukuman mati. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan pensiunan ASN Klaten, KSM, 60, Jumat (2/7/2021) lalu. Kedua tersangka itu berbeda peran yakni penyuruh dan pembunuh bayaran.

Kedua tersangka itu adalah Isti Nurhidayah, 38, seorang alumnus D3 Akuntansi asal Nepen, Teras, Boyolali yang indekos di Ketandan, Klaten Utara, Klaten. Tersangka berikutnya, yakni Agung Prasetyo, 40, seorang buruh lepas yang bedomisili di Tegalsari, Cepogo, Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka Isti berperan menyuruh Agung untuk membunuh KSM. Isti merasa sakit hati karena telah ditipu KSM dalam investasi emas bodong. Atas jasanya, Agung akan memperoleh imbalan Rp5 juta dari Isti.

Baca Juga: Mangkunagoro IX Tutup Usia, Ini Foto-Foto Perjalanan Hidupnya

KSM dibunuh dan mayatnya sempat tergeletak di jalan perdesaan di Dukuh Banaran, Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten. Warga yang menemukan mayat itu lantas melapor ke polisi. Oleh polisi dilakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka yakni Agung.

Saat dilakukan pengejaran di Cepogo, Boyolali, ternyata Agung sudah melarikan diri. Hasil pelacakan polisi, tersangka Agung melarikan diri hingga ke Semarang.

“Kami tangkap tersangka Agung di Semarang. Pengejaran hingga empat hari [setelah pembunuhan]. Saat ditangkap, Agung mencoba melawan petugas. Hingga akhirnya, yang bersangkutan ditembak salah satu kakinya. Nah, saat tersangka menjalani swab, ternyata yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Lalu, tersangka menjalani isolasi di sel tersendiri di sel tahanan Mapolres Klaten. Pemeriksaan tersangka baru dilakukan setelah tersangka sembuh dari Covid-19 [14 hari],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Selain menangkap Agung, lanjut AKP Andriyansyah, polisi juga menangkap Isti di Delanggu. Antara Isti, Agung, dan korban pembunuhan sudah saling mengenal satu sama lain.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya.

Baca Juga: Karena Punya Komorbid, 1,2 Juta Warga Jateng Belum Divaksin Covid-19

Hal senada dijelaskan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Kasus pembunuhan berencana pensiunan ASN Klaten itu bermula dari Isti yang sakit hati karena merasa ditipu dalam investasi emas bodong dengan korban pembunuhan. “Motifnya memang balas dendam karena merasa ditipu terkait investasi emas bodong,” katanya.

Menurut tersangka Isti Nurhidayah, dirinya tega menyuruh Agung Prasetyo membunuh KSM karena sakit hati. Pascapembunuhan berlangsung, Isti belum sempat menyerahkan uang Rp5 juta ke Agung karena keburu ditangkap polisi.

“Saya sakit hati karena korban terlalu banyak mencampuri urusan pribadi saya,” kata Isti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya