SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di Pucangsawit, Jebres, saat rilis kasus di Mapolresta, Jumat (4/3/2022). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Pelaku pembacokan di Pucangsawit, Jebres, Solo, 22 Februari 2022 lalu, ternyata dalam pengaruh minuman keras (miras) dan pil koplo saat melakukan aksinya. Kini pria bernama Candra, 35, warga Jebres, yang sempat dikeroyok warga sebelum ditangkap itu sudah ditahan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Candra menyerang warga yang tengah duduk-duduk di sekitar SPBU Pucangsawit. Akibatnya seorang warga Karanganyar bernama Bimo, 25, kena bacok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat pulang ke rumahnya seusai kejadian, Candra dikeroyok sejumlah warga lantaran menolak dibawa ke kantor polisi. Candra sempat dirawat di RSUD dr Moewardi Solo setelah pengeroyokan itu.

Baca Juga: Habis Bacok Wong Karanganyar, Warga Pucangsawit Solo Dikeroyok Tetangga

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Jumat (4/3/2022) merilis informasi terkait kasus pembacokan di Pucangsawit, Jebres, tersebut. Menurut Ade, pelaku mendatangi orang yang sedang menongkrong di pinggir jalan karena menurut tersangka, orang yang dihampiri itu menatap tersangka.

Selanjutnya tersangka mengayunkan celurit ke orang tersebut. Lebih terperinci Kapolresta menyampaikan awalnya pada Selasa, 22 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB korban bersama teman-temannya termasuk saksi sedang duduk-duduk dan foto-foto di kursi pinggir Jl Ir Juanda, Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku datang dari gang seberang jalan tempat korban duduk-duduk. Pelaku pembacokan di Pucangsawit, Jebres, Solo, itu langsung menghampiri korban beserta temannya tersebut.

Baca Juga: Polisi Temukan Celurit Barang Bukti Pembacokan di Pucangsawit Solo

Luka di Kepala dan Tangan

“Kepada korban, tersangka ini bertanya ke kowe pacaran to neng kene? [Kamu pacaran di sini?]. Lalu salah seorang teman korban menjawab mereka tidak sedang pacaran tapi sedang menunggu teman lainnya. Tapi tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit, dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas Ade.

Korban bersama temannya berusaha melarikan diri. Tetapi korban terpeleset dan terjatuh, kemudian korban dilukai oleh pelaku pada bagian kepala dan tangan sebelah kanan.

Oleh teman-temannya, korban lalu dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan salah satu teman lainnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jebres. Dari penyelidikan, Ade mengungkapkan saat beraksi, tersangka berada di bawah pengaruh miras dan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Baca Juga: Pengeroyokan Sriwedari Solo, Polisi Dahulukan Penanganan Tersangka ABG

“Konsumsi minuman keras dan narkoba ini dapat meningkatkan sisi agresivitas. Akal sehat tidak digunakan, sehingga berani melakukan aksi kekerasan. Jadi motivasinya seperti itu,” jelasnya.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan sengaja. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya