SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Solopos.com, SOLO – Pelaku pembacokan di Pucangsawit, Jebres, Solo, ternyata sudah melakukan aksi kriminal sebelumnya. Dua hari sebelum melakukan aksinya di wilayah Pucangsawit, tersangka juga sempat melakukan penyerangan kepada warga di kawasan Jurug, Jebres.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 23.10 WIB. Peristiwa terjadi di depan SPBU Jurug, Jalan Ir. Sutami, Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada tiga tersangka dalam peristiwa itu, yakni CP, 35, warga Jebres; FHH, 23, warga Banjarsari dan PS, warga Jebres yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, CP atau Candra, juga dilaporkan telah melakukan aksi pembacokan kepada seorang warga Karanganyar di wilayah Pucangsawit. Sedangkan FHH diduga bernama lengkap Fransisco Hengki. Ada empat korban dalam peristiwa itu, di antaranya adalah FR, TDP, FRP dan ANY, warga Karanganyar.

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler: Laka di Tol Solo-Ngawi, Bansos Diganti Uang

Modus aksi tersebut, para tersangka mendatangi orang yang sedang menongkrong di pinggir jalan. Tersangka merasa sejumlah orang yang sedang duduk-duduk di lokasi itu memelototi mereka, sehingga merasa tersinggung.

Selanjutnya para tersangka memukul dan melempati korban dengan bongkahan paving block yang ada di sekitar lokasi kejadian. Menurut hasil penyelidikan Polisi, dalam melakukan aksinya, para tetsangka dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

“Peristiwa ini bermula pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB keempat korban sedang duduk depan SPBU Jurug, di Jl. Ir. Sutami, Jebres, untuk menunggu temannya. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dari seberang jalan tempat korban duduk dan langsung menghampiri korban dan salah seorang pelaku inisial CP berkata sopo seng ngece mau? [siapa yang mengejek tadi]. Kemudian salah seorang korban menjawab, mboten mas, nembe nunggu rencange [tidak mas, sedang menjnggu teman]. Kemudian tiba-tiba ketiga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan bongkahan paving block yang ada di lokasi,” kata dia, Jumat (4/3/2022). Setelah kejadian itu korban datang ke Polsek Jebres untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pucangsawit Solo Ternyata Dipengaruhi Pil Koplo

Atas tindakannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Disebutkan juga, selang satu hari setelah melakukan penganiayaan di depan SPBU Jurug salah seorang tersangka inisial CP, atau Candra, melakukan penganiayaan di Pucangsawit dengan cara membacok korbannya menggunakan celurit. Menurut pengakuan tersangka, sebelum melakukan penganiayaan, mereka mendatangi tempat karaoke di wilayah Karanganyar, dan mengonsumsi minum-minuman keras dan pil koplo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya