SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjatuhkan sanksi berupa blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto, mengatakan kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PAN Bantul Usul Nama Capres 2024, Ada Ganjar, Anies, dan Sultan Jogja

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” ucap Asdo, Selasa (21/6/2022).

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Baca Juga: Hama Tikus Meresahkan Petani Gunungkidul, Belasan Burung Hantu Dilepas

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” ujar Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: 4 Warga Meninggal karena Leptospirosis, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Video viral

Kejadian tidak mengenakkan dialami penumpang KA Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta. Penumpang itu bercerita mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh penumpang yang ada di sampingnya.

Baca Juga: Gelapkan Kendaraan & Terlibat Asusila, 3 PNS Gunungkidul Dinonaktifkan

Video yang diduga pelecehan seksual itu pertama kali diunggah akun Twitter @Selasarabu. Diduga pemilik akun tersebut merupakan korban dalam pelecehan ini.

Dalam video yang diunggah itu terlihat pelaku duduk bersebelahan dengan korban. Terlihat tangan pelaku perlahan-lahan mencoba menyentuh bagian tubuh korban.

Dia naik dari Jogja, dan ga lama setelah duduk, dia tu pegang2 ttt mulu, berkali kali. Aku udah mulai risih,” tulis akun tersebut.

Korban sebenarnya sudah menegur pelaku. Tetapi pelaku tetap melakukan tindakan tersebut. Awalnya, korban juga sempat mengira tindakan tersebut tidak disengaja. Namun, lama kelamaan setiap korban bergerak, tangan pelaku ikut berpindah.

Aku sempat benar2 kaku, gabisa ngpa2in. Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg2annya minta ampun. Akhirnya berusa untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi,” cerita akun @Selasarabu yang dikutip Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya