SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) Polres Sragen sudah menaikkan status penanganan kasus pemerkosaan terhadap W, 9, siswi SD di Sukodono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Maret lalu.

Kendati begitu, dua bulan berselang, polisi belum juga menetapkan S, 38, sebagai tersangka. Pria yang diketahui menjadi anggota salah satu perguruan silat di Kecamatan Sukodono itu masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Peta Covid-19 Jawa Timur “Kebakaran”, Nyaris Semua Zona Merah

Ekspedisi Mudik 2024

Belum adanya penetapan tersangka membuat orang tua korban, melalui pengacaranya dari LBH Mawar Saron Solo mengadu ke Seto Mulyadi atau yang lebih akrab disapa Kak Seto. Ketua LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja, mengatakan komunikasi dengan Kak Seto sudah dijalin beberapa pekan lalu.

Kak Seto, kata Andar, sudah berniat datang ke Sragen untuk memberikan dorongan moral kepada korban pemerkosaan tersebut. Namun, karena situasinya belum memungkinan, Kak Seto urung ke Sragen.

“Dalam situasi pandemi seperti ini, mobilitas kita dibatasi. Saat PPKM diberlakukan, Kak Seto belum bisa datang ke Sragen,” ujar Andar kepada Solopos.com, Rabu (21/7/2021).

Melalui Andar, Kak Seto, berharap penyidik PPA Satreskrim Polres Sragen segera menetapkan S sebagai tersangka. Kak Seto juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban untuk memulihkan psikisnya.

Barang Bukti

Sementara itu, DS, ayah dari W, menyesalkan lambannya proses penanganan kasus yang dialami anaknya tersebut. Menurutnya, penyidik sudah memiliki cukup barang bukti untuk menjerat pelaku. Barang bukti terakhir yang ditemukan penyidik adalah tiga celana dalam anaknya yang diambil dari sebuah kakus di rumahnya.

Baca Juga: Wow, Sapi Kurban di Desa Pengkok Sragen Melimpah hingga 166 Ekor!

Proses pengambilan barang bukti berupa celana dalam korban itu dilaksanakan di pekarangan rumah korban pada Senin (21/6/2021) lalu. Kebetulan kakus atau jamban milik korban berlokasi di dekat rumah. Celana dalam itu sengaja dibuang korban karena ia merasa takut kalau ketahuan orang tua. Setelah disetubuhi pelaku, celana dalamnya kotor terkena darah sehingga ia memilih membuangnya ke jamban.

“Barang bukti sudah ada, keterangan anak saya sebagai korban dan saksi juga sudah ada. Ada pula keterangan saksi P [siswi Kelas IX SMP] yang melihat kejadian itu. Lalu tinggal apa lagi?” ujar DS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya