SOLOPOS.COM - Dua tersangka perampasan mobil Toyota Fortuner saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengungkap kasus perampasan atau begal mobil Toyota Fortuner yang korbannya disekap dan dibuang di hutan.

Aksi begal ini sempat menyita perhatian publik dan viral di jejaring media sosial. Hal itu dikarenakan pelaku mengikat tubuh korban dan membuangnya di kawasan hutan Sigar Bencah, Tembalang, Selasa (29/6/2021) malam. Korban berhasil menyelamatkan diri dan ditolong warga, kemudian melapor ke polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menyebut ada dua pelaku begal yang berhasil ditangkap atas kasus ini. Salah satunya adalah perempuan bernama Siti Kholifah alias Ganis, 25, warga Lamper Tengah RT 001/RW 003, Kecamatan Semarang Selatan.

Baca juga: Ngeri! Dua Pemuda di Kulonprogo Jadi Korban Klithih

Sedangkan satu tersangka begal di Semarang lainnya yang diringkus adalah Agus Sentosa, 30, warga Brangsong Utara RT 015/RW 005, Kecamatan Brangsong, Kendal.

“Pelaku ada empat orang. Dua orang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO [daftar pencarian orang],” ujar Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).

Indra mengatakan aksi perampasan atau begal di Semarang ini bermula saat tersangka Ganis mengajak dua korban, Ginza Ghibran 25, dan Aldo Brilianta, warga Bandung untuk bertemu di sebuah home stay di Jalan Palebon Raya No.98, Pedurungan.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemkot Semarang Klaim Sudah Salurkan BST 96 Paket Sembako

Siasat Pelaku Begal di Semarang

Pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan investasi bisnis senilai Rp1 miliar. Korban yang tidak menaruh curiga pun menemui pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor H-444-LDO.

Namun, setelah berbincang selama 15 menit, tersangka Ganis keluar dari ruangan. Selang beberapa menit, dua pria masuk ke dalam ruangan sambil membawa linggis dan mengancam korban.

“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di hutan Sigar Bencah, Tembalang,” ungkap Indra.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Selebgram Magelang Ini Malah Tiduran di Jalan

Seusai menjalankan aksinya, empat pelaku begal di Semarang ini kabur ke wilayah Madiun. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Pada Rabu (30/6/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku di depan Terminal Madiun. Sedangkan mobil hasil rampasan ditinggalkan di daerah Demak.

Indra menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat merampas mobil korban. Mereka hanya tertarik dengan harta dan barang yang dibawa korban seperti handphone dan uang.

“Pelaku perampasan atau begal di Semarang ini kebingungan mobilnya mau dibawa kemana. Akhirnya, ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya dibuang di area persawahan,” jelas Indra.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya