SOLOPOS.COM - Pelaku balap liar di flyover Purwosari, Laweyan, Solo, dimintai keterangan polisi, Sabtu (20/8/2022) pagi. (Istimewa/Dokumen Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Salah satu pelaku balap liar di flyover Purwosari, Solo, bernama Irdan, 21, diketahui merupakan warga Kabupaten Boyolali. Sedangkan aksi balap liar dilakukan pada 28 Juni 2022 alias hampir dua bulan lalu.

Irdan mengemudikan mobil Toyota Innova berpelat nomor AD 9490 NM saat balap liar tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi balap liar tersebut beredar viral di media sosial Tiktok dan Twitter pada Senin (15/8/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Unggahan video itu di akun Twitter @myname_ap ditanggapi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 pada Jumat (19/8/2022). “Akan saya cari pelakunya,” tulis Gibran melalui akun @gibran_tweet.

Malamnya, Polresta Solo berhasil mengidentifikasi dua pengemudi mobil yang terlibat aksi balap liar di flyover Purwosari, Solo, tersebut. Irdan langsung dipanggil malam itu juga untuk dimintai keterangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan pelaku lainnya yang mengendarai Pajero Sport warna hitam diminta keterangan pada Sabtu (20/8/2022) pagi. Mobil yang dipakai kedua pelaku untuk aksi balap liar disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Minta Maaf

Irdan, pelaku yang berasal dari Boyolali meminta maaf atas tindakannya yang melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan lain. Pernyataan permintaan maaf Irdan disampaikan melalui video dokumentasi Polresta Solo yang dikirim ke grup Whatsapp (WA) wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Di video tersebut terlihat Irdan menyampaikan permintaan maafnya di Mapolresta Solo. Dia berdiri di depan mobil Toyota Innova dengan didampingi dua anggota Satlantas Polresta Solo. “Dengan ini saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB di Simpang Empat Purwosari,” ujarnya.

Jerat Hukum

Permintaan maaf itu ditujukan Irdan kepada masyarakat Solo, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan jajaran Polresta Solo. Pemuda itu juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi balap liar seperti yang ia lakukan di flyover Purwosari itu baik di Solo maupun daerah-daerah lain.

Baca Juga: Kapok! 2 Pelaku Balap Liar di Flyover Purwosari Solo Dijerat Pasal Berlapis

Ia mengaku menyadari perbuatannya itu melanggar hukum. “Dengan ini saya bertanggung jawab, terima kasih,” katanya. Permintaan maaf juga disampaikan Elang yang membuat video balap liar antara Toyota Innova dengan Pajero Sport hitam di flyover Purwosari, Solo, pada 28 Juni 2022 lalu.

“Saya mewakil teman-teman saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Solo atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat. Kami mengakui kesalahan kami dan sangat menyesal. Sekali lagi kami meminta maaf,” tuturnya.

Sementara itu, meski pelaku sudah meminta maaf, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Kompol Agus Santoso, menyatakan para pelaku balap liar tidak hanya dikenai tilang.

Baca Juga: Viral Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Pelakunya Dicari Gibran 

Ada tiga pasal pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat pelaku balap liar tersebut. Ketiga pasal itu yakni Pasal 97 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp3 juta.

Kemudian Pasal 274 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp24 juta. Polisi juga melapis lagi dengan Pasal 311 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya