SOLOPOS.COM - Hery Trianto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Ketika air laut pasang, sepertinya semua berenang dengan baik-baik saja, tetapi saat air surut, baru ketahuan ada orang yang berpakaian layak, compang-camping, atau bahkan telanjang.

Perumpamaan ini beberapa kali disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menggambarkan gejolak perekonomian. Makna bebasnya kira-kira ketika ekonomi stabil semua terlihat normal, tetapi saat goncangan terjadi ada yang memang baik-baik saja, tetapi ada juga sedang mengalami kecacauan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dunia sedang berhadapan dengan krisis kesehatan akibat Covid-19 yang berubah menjadi krisis ekonomi. Banyak bisnis tetap kuat, tetapi tak sedikit terancam akibat terganggunya permintaan. Semua panik karena melihat prospek bisnis ke depan sangat suram.

Pada titik ini menjadi penting bagi kita mencermati apa yang terjadi sekarang, mengamati respons para pemangku kepentingan, serta langkah-langkah yang ditempuh untuk mengendalikan situasi.

Bagaimana sebuah bank ditangani bisa menjadi indikator kesiapan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menghadapi gejolak yang lebih hebat.  Saya akan mengawalinya dengan PT Bank Bukopin Tbk.

***

Surat perintah bertanggal 10 Juni 2020 ditujukan kepada Presiden KB Kookmin Bank dan ditandatangani Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. Isinya, OJK telah memberikan waktu cukup bagi bank asal Korea Selatan itu sejak 2019 untuk memenuhi komitmen menambah modal dan mengatasi masalah likuiditas PT Bank Bukopin Tbk.

Pada 3 Juni, OJK sebenarnya sudah mengirimkan peringatan kepada Kookmin agar memenuhi tenggat penempatan dana escrow US$200 juta pada 10 Juni. Peringatan serupa juga dilakukan otoritas itu saat  video conference dengan Kookmin pada 8 Juni.

Dalam surat yang sejatinya rahasia tetapi beredar luas melalui media sosial akhir pekan lalu, terasa kegusaran OJK kepada Kookmin. Melalui surat bertanggal 9 Juni 2020, Kookmin meminta jaminan senilai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun atas pemberian money market line US$200 juta yang dilakukan secara bertahap dan kelak dikonversi menjadi saham.

Di ujung perintahnya, Heru menyatakan KB Kookmin telah gagal memenuhi komitmen meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin terhitung sejak tanggal surat ini. Ada beberapa konsekuensi.

Pertama, Kookmin dilarang  melakukan tindakan dalam bentuk apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain ke Bank Bukopin. Kedua, menyetujui tindakan investor baru mengambil alih Bank Bukopin sesuai kondisi objektif.

Ketiga, memberikan kuasa kepada tim asistensi teknik menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham Bank Bukopin untuk memilih direksi dan komisaris. Pelanggaran terhadap perintah tertulis tersebut dapat dikenai pidana penjara dan pidana denda.

Bila merunut komunikasi OJK dan Kookmin sebelumnya, bank asal Korea Selatan itu tampak sangat hati-hati. Ini terlihat dari permintaan jaminan hingga 300% pada penempatan dana di Bank Bukopin sebelum Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas melalui penerbitan saham baru.

Dalam surat sebelumnya kepada OJK, Kookmin dengan tulus meminta maaf ”jika dalam upaya kami yang terburu-buru telah menyebabkan kesalahpahaman karena kendala bahasa”. Kookmin berjanji akan menyelesaikan uji tuntas terhadap Bank Bukopin pada 30 Juni 2020.

Ketidakpastian investor terus berlanjut keesokan harinya ketika beredar surat OJK kepada manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. agar memberikan asistensi teknis kepada Bank Bukopin. Sebelumnya juga telah beredar informasi bahwa PT Bank Negara Indonesia Tbk. telah menjalankan hal serupa.

BNI bahkan telah menjadi salah satu penopang likuiditas Bank Bukopin sejak sebulan terakhir melalui  ”skema B to B” berupa pinjaman antarbank dengan jaminan aset tetap. Pinjaman tersebut akan dibayar dengan aset kredit yang harus diverifikasi melalui uji tuntas.

Upaya mengantisipasi kemungkinan batalnya Kookmin menjadi pemegang saham pengendali juga sempat dibicarakan oleh sejumlah bank BUMN plus PT Bank Central Asia Tbk. Mereka hendak menjalankan skema bank jangkar  untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas Bank Bukopin.

Problem menahun dari bank tanpa pemegang mayoritas (di atas 51%) semacam Bukopin adalah sulit mencapai konsensus bila menghadapi suatu masalah. Ini juga terjadi pada kasus Bank Muamalat ketika OJK juga kesulitan menyatukan para pemegang saham untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam kasus Bukopin, bocornya surat menyurat OJK-Kookmin makin menegaskan ada pihak internal di OJK maupun antarpemegang saham Bukopin yang tak satu suara. Belakangan juga beredar surat dari Bosowa–salah satu pemegang saham lain—yang menegaskan komitmen untuk menambah setoran modal bila Bank Bukopin menerbitkan saham baru.

Ujung dari ketegangan akhirnya mencair pada 11 Juni sore hari ketika OJK merilis siaran pers yang menyatakan Kookmin telah menyatakan bersedia menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan meningkatkan kepemilikan dari 22% menjadi 51%.

Kesediaan Kookmin dibuktikan dengan penempatan dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas. Untuk sementara, badai yang menerpa Bank Bukopin mereda.

Ini terlihat dari reaksi pasar pada keesokan harinya ketika saham BBKP melejit hinga 21% pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2020, pada level Rp206. Sejak didera masalah likuiditas, saham bank yang banyak bergerak di sektor ritel dan konsumer  ini sempat mencapai titik terendah Rp78.

Apakah dengan dengan kepastian Kookmin yang mau menjadi pemegang saham sudah final? Kita tunggu perkembangan berikutnya dan seberapa mampu manajemen baru Bank Bukopin yang diangkat pekan lalu bisa mengatasi berbagai  persoalan.

***



Tekanan likuiditas sebenarnya merupakan hal normal dialami bank terutama ketika mayoritas dana yang dihimpun berjangka pendek, sementara kredit berjangka panjang. Likuiditas menjadi sangat sensitif ketika kepercayaan kepada bank menurun dan nasabah memilih memindahkan dana.

Bank Bukopin kurang lebih mengalami hal tersebut sepanjang Mei yang dipicu penarikan dana sejuman nasabah kakap, terutama BUMN.  Tekanan likuiditas Bank Bukopin makin besar ketika terjadi penurunan dana pihak ketiga belasan  triliun rupiah sejak Desember 2019.

Dalam situasi ini, menemukan solusi likuiditas dalam waktu cepat adalah keniscayaan. Masalahnya bukan sekadar menyelamatkan satu bank saja, tetapi 32 bank lain yang terhubung dan terpengaruh. Inilah definisi sederhana dari bank sistematis, satu bank saling memengaruhi bank lainnya.

Pelajaran yang bisa diambil dari drama Bukopin vs Kookmin ini adalah pentingnya kolaborasi para pihak jika masalah kepercayaan kepada bank mulai tergerus. Saat ini situasi ekonomi akibat Covid-19 begitu sulit, rasanya hanya mengandalkan lembaga keuangan lain atau investor asing jauh dari cukup.

Semua bank di Indonesia akan menghadapi tekanan bisnis sangat hebat dalam beberapa bulan ke depan seiring melambatnya aktivitas bisnis. Pabrik-pabrik yang sempat menghentikan produksi, pusat perbelanjaan yang tutup, lalu pemutusan hubungan kerja besar-besaran pada ujungnya akan berakibat peningkatkan kredit bermasalah.

Tentu saja industri perbankan punya kapasitas terbatas untuk saling membantu. Di sinilah pentingnya mengingatkan fungsi Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Beredar kabar pada saat sejumlah bank mengalami masalah,  pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dari Bank Indonesia sulit diakses.

PLJP adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. Kesulitan likuiditas jangka pendek disebabkan terjadi arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.

Sudah semestinya kewenangan bank sentral ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan prudent tanpa harus khawatir dipersoalkan secara hukum kelak kemudian hari. Bukankah kita sudah mengambil banyak pelajaran dari kasus Bank Century pada 2008?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya