SOLOPOS.COM - ZL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (Detik.com)

Solopos.com, MALANG — ZL, pelajar 17 tahun yang menikam begal bernama Misnam, 35, hingga tewas di jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), 8 September 2019 silam, terancam hukuman seumur hidup.

Dikutip dari Detik.com, Jumat (17/1/2020), ZL beralasan melakukan penikaman karena Misnan hendak memperkosa pacarnya. Ia beralasan membunuh untuk melindungi diri dari pembegalan dan pemerkosaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Hal itu disebabkan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Perbuatannya dinilai masuk kategori noodweer atau pembelaan diri sesuai Pasal 49 KUHP.

Penasihat hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat, menilai pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. "Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana," kata salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat kepada Detik.com, Jumat (17/1/2020).

Ia menambahkan JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tambahnya.

Persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure), Jumat (17/1/2020). "Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali," lanjutnya.

ZL didampingi lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yaitu Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya