SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

JKP akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja ataupun buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini digunakan sebagai bantuan alternatif agar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan ketentuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir dari website bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP memiliki tiga manfaat utama yaitu manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat tunai akan didapatkan dalam kurun waktu enam bulan dengan ketentuan 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja akan dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker dan pelatihan kerja akan dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta berupa perusahaan yang terdaftar dalam Sisnaker.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: JKP Belum Bisa Gantikan JHT

Perlu dipahami sebelum masuk ke cara daftar dan mengajukan klaim JKP, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima program:

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar
• Bekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar dan sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
• Bekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada JKN BPJS Kesehatan

Cara Mendaftar JKP:

1. Peserta eksisting yang sudah memenuhi syarat penerimaan program JKP akan secara otomatis terdaftar sebagai anggota.

2. Bagi peserta yang baru akan mendaftar, mengisi formulir pendaftaran BPJamsostek sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta baru.

3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja atau Badan Usaha Menengah dan Besar dan sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP

4. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja atau Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT

5. Cek Eligibilitas individu perserta antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK), belum berusia 54 tahun, mempunyai hubungan kerja

6. Cek kepersetaan program

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, SPSI Klaten Pilih Tunggu Revisi Permenaker

Syarat Pengajuan Klaim JKP:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)

4. Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

5. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK

Cara Pengajuan Klaim JKP:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah di PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK)

2. Mengisi data identitas berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepersetaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal PHK, dan bukti PHK.

3. Membawa dokumen bukti PHK dan surat pernyataan bersedia bekerja kembali serta nomor rekening bank.

Dengan catatan, Pemutusan Hubungan Kerja berupa mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai dengan periode kontrak, tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya