SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja rumah tangga melukis mural di Jembatan Kewek, Jogja sebagai upaya protes agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI, Rabu (15/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Belasan pekerja rumah tangga atau PRT di Jogja menggelar aksi melukis mural di Jembatan Kewek, sebagai upaya untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pekerja rumah tangga menyebut pengesahan RUU PPRT sangat mendesak disahkan. Guna memberikan perlindungan setelah 17 tahun tertunda pembahasannya.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Wakil Ketua Serikat Tunas Mulya Jogja, Yuli Maheni mengatakan, aksi serupa juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Para pekerja rumah tangga menganggap bahwa aturan hukum terhadap pelindung profesi yang mereka geluti sangat penting. Untuk memberikan rasa keadilan, keamanan dan jaminan pemenuhan hak. Sebab, tidak sedikit pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dan upah minim.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tutup Toko Miras di Umbulharjo, Ini Penyebabnya

Menurut catatan pihaknya, sepanjang 2019-2021 ini telah ada tiga laporan kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di wilayah Jogja. Selain kekerasan fisik yang kebanyakan tidak manusiawi, pekerja rumah tangga juga rentan dipecat sepihak oleh majikan. Bahkan dengan tanpa kesalahan apapun.

“Kalau tidak salah 2011-2012 saat SBY menjabat akan segera ditindaklanjuti. Tapi sampai saat ini tidak ada hasilnya,” kata Eni, Rabu (15/12/2021).

Aksi itu sengaja digelar cukup berbeda. Selain melukis mural dengan berbagai aspirasi yang dirasakan pekerja rumah tangga selama menjalani profesinya, mereka juga membawa sejumlah ayakan beras dan setrika yang digantung sebagai simbol bahwa profesi itu juga perlu dilindungi oleh negara.

Baca juga: Catat! Ganjil Genap di Objek Wisata Kulonprogo Selama Nataru

Selain menyoroti soal payung hukum, pihaknya juga meminta agar pemerintah memperhatikan upah para pekerja rumah tangga. Selama ini, Eni menyebut bahwa pembayaran upah bagi pekerja rumah tangga masih mengacu pada durasi kerja dengan nominal bayaran yang minim.

Sebagai gambaran, pekerja rumah tangga yang berstatus pekerja penuh waktu disebut dia hanya mendapat gaji senilai Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Kita pernah audiensi soal upah, tapi upah itu tidak disetujui jika menyamai UMR daerah-daerah. Jadinya upah itu standar yang diberikan majikan yang penting tidak ada kekerasan,” ungkap dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya