SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo memaparkan materi program perlindungan sosial ketenagakerjaan di GOR Langenharjo, Kecamatan Grogol, Senin (25/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pekerja informal seperti penjual angkringan, buruh, dan petani didorong agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.

Hal itu terungkap saat BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di GOR Langenharjo, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (25/4/2022). Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen, Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, dan ratusan pekerja sektor informal di wilayah Grogol dan sekitarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggoro Ari Nurcahyo mengatakan para pekerja sektor informal bisa mendapatkan dua perlindungan dasar setelah membayar iuran setiap bulan. Yakni, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Apabila tenaga kerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bakal mendapatkan santunan Rp42 juta untuk ahli waris yang ditinggalkan. Ini untuk menjaga kelangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia,” kata dia, Senin.

Baca juga: Wow, Sukoharjo Ternyata Miliki Ratusan Benda Cagar Budaya

Dia menjelaskan para pekerja sektor informal menghadapi risiko kecelakaan kerja saat beraktivitas sehari-hari. Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, warga tak perlu khawatir saat mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Berisiko Mengalami Kecelakaan Kerja

Sebagai informasi, di Sukoharjo jumlah pekerja sektor informal yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup sedikit. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak agar para pekerja sektor informal agar ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jumlah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 84.369 orang, bukan penerima upah sebanyak 4.507 orang. Kami berupaya memperluas kepersertaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar sektor pekerja informal,” papar dia.

Sementara Muchamad Nabil Haroen menyatakan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu menggugah kesadaran para pekerja sektor informal atas perlindungan jaminan sosial. Terlebih, mereka bekerja di lapangan hampir setiap hari. Artinya, mereka sangat beresiko mengalami kecelakaan kerja yang mengganggu roda bisnis yang dijalankan.

Baca juga: Banyak Banget, Sampah di Sukoharjo Bertambah 50 Ton/Hari Saat Ramadan

Banyak manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Mereka mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan dana besar jika harus dirawat intensif di rumah sakit.

“Program perlindungan sosial ketenagakerjaan harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat terutama kelompok pekerja informal. Ini kesempatan bagus untuk menambah jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya