SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan PHL yang terkena PHK sepihak melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/1/2018). (Rheisnayu Cyntara)

Pemkab Bantul dinilai plin-plan.

Harianjogja.com, BANTUL–Forum Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dihentikan kontraknya menilai Pemkab Bantul plin-plan dalam keputusannya. Pasalnya setelah beberapa aksi protes dilakukan, Pemkab menyatakan hasil penilaian tidak memenuhi syarat (TMS) bukan berarti para PHL tersebut diberhentikan. Keputusan baru akan diambil awal Februari mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Forum PHL Raras Rahmawatiningsih mengatakan hal tersebut disampaikan Pemkab Bantul ke pihak Pemprov DIY. Jawaban Pemkab tersebut, menurutnya, salah satu cara untuk berkelit sebab dari awal pemberitahuan hasil uji psikotes oleh dinas mereka bekerja, mereka sudah dinyatakan tidak dipekerjakan lagi terhitung hari itu. Namun kini, Pemkab malah menyatakan mereka belum diberhentikan karena habis kontrak pada 31 Januari 2018. Dengan demikian, sampai 1 Februari mendatang mereka masih memiliki kesempatan bekerja kembali. “Kok Pemkab jadi plin-plan setelah kami sering melakukan aksi,” ujarnya saat jumpa pers, Minggu (21/1/2018).

Inkonsistensi Pemkab Bantul, menurut Raras juga terjadi dalam mekanisme pemberhentian. Para PHL sempat protes karena tidak ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi setelah itu Pemkab berjanji akan segera mengeluarkan surat. Namun, ia mengklaim ada sesuatu yang cukup janggal. Beberapa orang yang tergabung dalam aksi didatangi perwakilan Bupati. Mereka dijanjikan bisa bekerja kembali, dengan catatan tidak boleh melakukan demo. “Jadi kami ini digembosi. Beberapa sudah ada yang bekerja lagi,” tuturnya.

Baca juga : Didatangi Oknum, PHL Bantul Diwanti-Wanti Tidak Boleh Lagi Demo

Oleh sebab itu, Raras mengaku akan terus memperjuangkan nasib para PHL hingga ada kepastian. Bahkan, mereka sudah menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengadukan nasib mereka. PHL juga telah mengadu ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY.

Terkait keputusan teranyar Pemkab yang menyatakan mereka belum diberhentikan, Raras mengaku belum juga mendapat kejelasan. Tidak ada komunikasi dari dinas terkait yang meminta mereka kembali bekerja. Oleh sebab itu, nasib mereka hingga kini masih terkatung-katung. “Kami maunya ya kalau dipekerjakan lagi, direkrut secara profesional,” imbuhnya.

Baca juga : Suharsono Sarankan Ratusan PHL Pemkab yang Dipecat Bekerja di Pabrik Piyungan

Sebagaimana diketahui, Kepala BKD DIY Agus Supriyanto menyatakan, pada rapat dengan Pemkab Bantul diputuskan bahwa PHL belum di PHK dan nasib mereka, diperpanjang atau tidak, akan ditentukkan pada akhir Januari. “Belum ada kata PHK. Masih dirapatkan, lanjut tidaknya diputuskan akhir Januari, karena kontrak dimulai 1 Februari. Itu masih dipelajari terus oleh Pemkab Bantul,”  ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya