SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKSPN Jateng, Nanang Setyono, menilai kenaikan UMP 2019 yang diatur dalam PP 78 tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kenaikan yang hanya berkisar 8,03%, dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Enggak bisa kalau kenaikan UMP cuma dihitung dari PP 78. Harusnya ada survei secara langsung dari pemerintah soal KHL. Selama ini, mekanisme kenaikan berdasar PP 78 kan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Nanang kepada Semarangpos.com, Kamis (18/9/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasar PP 78, lanjut Nanang, UMP 2019 di Jateng hanya naik sekitar 8,03% atau menjadi Rp1.605.396. Besaran itu naik sekitar Rp119.331 dari UMP 2018, yakni Rp1.486.065.

Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan FKSPN, KHL di Jateng sudah mencapai Rp1,7 juta. Survei ini dilakukan dengan acuan komponen KHL yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2013.

“Permen 13 memang sudah dihapus, tapi lampiran terkait komponen KHL tidak. Itu yang masih kami gunakan untuk melakukan survei KHL. Dari hasil survei itulah kami menilai kenaikan yang pantas adalah 18%,” imbuh Nanang.

Lebih lanjut, Nanang berharap Pemprov Jateng melakukan survei KHL dahulu sebelum menetapkan UMP 2019. Akan tetapi, ia mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi apakah pihak pemerintah telah melakukan survei tersebut.

Terpisah, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengaku telah disumpah untuk melaksanakan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, dalam menetapkan UMK 2019 yang diumumkan 1 November 2018 nanti pihaknya pun mengacu PP 78/2015, sekitar 8,03%.

“Problem berikutnya adalah negosiasi politik. Jika nanti ada yang bilang terlalu rendah [kenaikan UMP 2019] kami nilai itu sah saja,” ujar Ganjar di Puri Gedeh, Semarang, Kamis.

Ganjar menilai meski UMP bakal ditetapkan, tapi kemungkinan yang digunakan dalam sistem pengupahan adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK akan diumumkan tiap kabupaten/kota paling lambat 26 November 2018 dan sudah digunakan pada 1 Januari 2019 nanti.

“Biar lebih dekat dengan kabupaten/kota yang digunakan adalah UMK. Biar mendekati rasa keadilan dari lokasi dia bekerja,” imbuh Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya