SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pekerja asing tetap dikenakan retribusi yang selama ini berlaku, yaitu US$100 per jabatan per bulan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah masih belum menaikkan retribusi atau iuran yang harus dibayar oleh pekerja asing dengan alasan menjaga arus investasi. Saat ini, tarif retribusi pekerja asing adalah US$100 per jabatan per bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tarif yang sama masih tetap digunakan dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. “Tarifnya masih belum naik, karena kita juga masih membutuhkan investasi,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto kepada Bisnis/JIBI, Jumat (21/8/2015).

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, hingga Desember 2014 jumlah pekerja asing di Indonesia mencapai 103.250 orang. Artinya setiap bulannya pemerintah mendapatkan US$10,32 juta dari iuran retribusi tersebut, dengan tarif per bulan senilai US$100.

Hery menambahkan pengenaan retribusi itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pekerja asing. Selama ini, dana retribusi dari pekerja asing masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau kenaikannya tidak bisa dilakukan sepihak, kenaikannya harus ditentukan dengan melihat kondisi secara keseluruhan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya