SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Pekerja asing yang bekerja di Indonesia diminta mematuhi peraturan yang berlaku.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah meminta pekerja asing agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Salah satu yang harus dipatuhi adalah mengenai keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertransduk Jawa Tengah Handono di Semarang, Selasa (29/12/2015).

Menurut dia, pekerja asing harus mengikuti peraturan hukum di Indonesia. Salah satunya, jika mereka bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan artinya harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Meskipun pekerja asing tersebut sudah terdaftar sebagai peserta asuransi di perusahaan internasional, selama dia bekerja di Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Handono mengatakan penegakan peraturan tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN atau masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai tahun depan.

“MEA sebentar lagi masuk, artinya ini sudah merupakan era globalisasi. Tenaga kerja Indonesia akan bersaing dengan tenaga kerja asing,” katanya.

Menurut dia, peraturan tersebut merupakan upaya dari Pemerintah untuk melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan tersebut.

“Pemerintah juga ingin melindungi tenaga kerja lokal, dalam hal ini Pemerintah tidak ingin memudahkan tenaga kerja asing dengan tidak diwajibkan mereka mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Kondisi tersebut juga berlaku untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pihaknya mengimbau agar mereka mengikuti peraturan negara setempat termasuk mengenai asuransi.

“Bahkan kami mendorong mereka untuk segera mengurus kepesertaan karena ini menyangkut keselamatan mereka di negara orang,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya berharap melalui upaya tersebut Pemerintah dapat mewujudkan tenaga kerja yang mandiri dan tertib administrasi.

“Dengan begitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri akan semakin berdaya saing dan sejahtera,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya