SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pekerja asing menjadi masalah baru di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Di Depok, terdapat perusahaan yang mempekerjakan WNA ilegal.

Solopos.com, DEPOK — Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menyatakan tiga perusahaan yang tersebar di kawasan Cimanggis, Depok, mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar, mengatakan warga negara asing (WNA) ilegal tersebut bekerja sebagai staf ahli dan technical engineering. “Kita sudah lakukan operasi pada pekan ini di beberapa perusahaan. Hasilnya ada beberapa WNA yang tidak bisa menunjukan dokumennya,” ujarnya, Kamis (22/10/2015).

Dudi memaparkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak ingin menyebutkan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok yang memiliki wewenang penuh ihwal ketenagakerjaan.

“Kita belum bicarakan sanksi, karena harus ada keterangan dari Disnakersos Depok dulu. Nanti akan duduk bersama dulu untuk menyikapi hal ini,” ujarnya. Dudi menjelaskan WNA asing yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok tersebut mencapai delapan orang yang bekerja di perusahaan yang berbeda.

Selain menahan WNA yang bekerja di perusahaan, pihaknya juga menahan dua WNA ilegal dari sekolah internasional di Depok yang berprofesi sebagai staf pengajar. Ada juga tiga pengungsi dan satu orang lainnya yang ditahan karena memalsukan dokumen pernikahan campuran.

Dia menuturkan WNA ilegal yang melanggar imigrasi memanfaatkan dokumen kunjungan wisata, tetapi digunakan untuk bekerja. Hal tersebut, kata dia, jelas melanggar pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang keimigrasian.

Adapun, WNA ilegal yang ditahan tersebut antara lain dari negara Filipina 2 orang, Jerman 2, Tiongkok 1, Singapura 2, Meksiko 2, Jepang 1, Gambia 1, Amerika 1 dan Iran 3 orang. Dia mengimbau agar ke depannya perusahaan yang ada di Depok memperkerjakan WNA sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari penindakan deportasi dan pidana.

Dihubungi Bisnis/JIBI terpisah, Wakil Ketua Apindo Depok Ikbal Iskandar mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang dinyatakan memperkerjakan WNA ilegal tersebut. “Ya, nanti kita akan coba komunikasikan dulu,” ujarnya singkat.

Saat Bisnis/JIBI mencoba meminta konfirmasi kepada Disnakersos Kota Depok melalui saluran telepon kontak Kepala Dinas Diah Sadiah beberapa kali, namun tidak memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya