SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan gelar peraka dilakukan untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemungkinan Minggu depan [gelar perkara], awal Minggu [pekan] lah,” kata Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (21/10/2022).

Kuntadi memaparkan pihaknya telah mengetahui nilai proyek dari BTS Kominfo ini. Nilainya mencapai Rp10 triliun.

Baca Juga: Awas! Covid-19 Varian XBB Ditemukan di RI, Warga Diminta Jangan Kendor Prokes

Namun, pihaknya belum mengetahui dugaan estimasi kerugian dari pembangunan proyek BTS Kominfo yang mangkrak ini.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah mengatakan kasus ini masih dlaam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.

“Itu [kasus BRS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikan,” kata dia.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Digugurkan, Ini Penjelasan PN Jaksel

Dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Lakukan Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS Kominfo Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya