SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SALATIGA Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang aparatur sipil negara alias ASN maupun pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan pemkot setempat menerima uang dan bingkisan Lebaran. Bingkisan hadiah, seperti aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya itu lazim dikenal masyarakat Indonesia sebagai parsel.

Pemberian itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan berisiko pidana. Yuliyanto mengatakan larangan menerima parsel Lebaran itu sesuai dengan Surat Edaran No. 450/335/300 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

“Pimpinan perangkat daerah [OPD] agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan itu. Mereka juga harus menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk parsel Lebaran,” ujar Yuliyanto di rumah dinasnya, Senin (3/5/2021).

Yuliyanto juga menginstruksikan kepada pejabat di lingkungannya agar menyalurkan barang gratifikasi yang diterima ke pihak yang lebih membutuhkan atau lembaga sosial.  "Tapi tetap harus dilaporkan dulu dan ada dokumentasi penyerahannya," paparnya.

Wajib Lapor

Sementara untuk jajaran Pemkot Salatiga yang tidak kuasa menolak adanya pemberian yang berkategori gratifikasi, wajib melaporkan ke  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Inspektorat Daerah Kota Salatiga.

Terpisah, Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK Inspektorat Daerah Kota Salatiga, Jamil, mengatakan hingga saat ini ada dua laporan dan pengembalian bingkisan. "Pengembalian atas nama Camat Sidorejo dan staf pranata komputer Diskominfo. Camat Sidorejo Guntur Junanto sejak 2019 rutin melaporkan penerimaan parsel," jelasnya.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vegetarian Kebal Covid-19?

Ia pun berharap ASN, terutama pejabat mengikuti jejak Camat Sidorejo itu. Mereka mau atau berinisiatif melaporkan penerimaan parsel dan sebagainya ke UPG Inspektorat Daerah.

"Biasanya parcel-parcel itu berasal dari rekanan, perbankan, dunia usaha maupun pihak lain yang mendapat layanan dari dinas terkait,” ujar Jamil.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya