SOLOPOS.COM - Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Puryadi (kanan), menggiring tersangka kasus pemerasan Andrian Supriyanto saat diserahkan di Satreskrim Mapolresta Solo, Minggu (29/8/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Salah satu pejabat Pemkot Solo berinisial Ts buka suara seusai menjadi korban pemerasan oleh Andri Supriyanto alias Edi, warga Pasar Kliwon, yang kini ditahan polisi.

Kepada wartawan, Selasa (31/8/2021), Ts mengaku sampai harus ganti nomor telepon agar bisa lepas dari teror si pemeras. “Iya, lha wong dikontak terus ya wedi ta. Jadi nanti kalau ada [wartawan] yang telepon mungkin nomornya tidak tersimpan,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai kasus pemerasan yang dialaminya, Ts tak mau memberikan banyak penjelasan. Menurutnya, apa yang dialaminya, mengenai modus tersangka, nilai kerugian, dan sebagainya, sama persis seperti keterangan yang disampaikan kepolisian. “Sama persis, wong yang lapor saya. Intinya jawaban saya, ini sudah saya laporkan, wewenang sudah di aparat,” tegasnya.

Baca Juga: Tersangka Pemerasan 3 Pejabat Pemkot Solo Ngaku Orang Dekat Mantan Wali Kota, Begini Ceritanya

Ditanya lebih lanjut mengenai tersangka pemerasan itu, Ts mengaku tidak kenal. Ts pun berpesan kepada para pejabat dan siapa saja untuk berhati-hati saat menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal.

Ia menyarankan agar mengecek dulu nomor telepon tersebut. Selanjutnya jika telanjur menerima telepon yang ada indikasi mengarah pada pemerasan, Ts menyarankan agar jangan takut dengan berbagai ancaman yang dilontarkan. Penerima telepon selanjutnya disarankan melapor ke pihak berwajib.

Seperti diberitakan, Ts bersama dua pejabat Pemkot Solo, HN dan T, menjadi korban pemerasan oleh Andri Supriyanto, warga Pasar Kliwon. Dari ketiga pejabat itu, Ts mengalami kerugian paling besar yakni mencapai Rp60 juga.

Baca Juga: Pejabat Solo Diperas, Rudy: Minta-Minta Duit, Jelas Bukan Didikan Saya!

Dua korban lainnya, yakni HN rugi Rp2 juta dan T rugi Rp250.000. Dalam kasus ini, korban diduga diancam dan ditakut-takuti sehingga akhirnya mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku.

Tindak pemerasan itu terjadi sejak Juli 2021. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu pejabat yang menjadi korban ke polisi pada 27 Agustus 2021. Pelaku ditangkap dua hari kemudian atau Minggu (29/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya