SOLOPOS.COM - Tim penyidik Kejari Kota Madiun menahan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, yang diduga korupsi honor tenaga harian lepas, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Kejari Kota Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kurnaryanto (SK), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pejabat perusahaan pelat merah itu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL).

Mengenai penetapan tersangka terhadap Sandi, Wali Kota Madiun, Maidi, mendukung proses hukum yang berjalan. Dia meminta kepada seluruh pegawai pemerintah maupun BUMD supaya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maidi mengaku sudah tiga kali melakukan pembinaan terhadap para pegawai PDAM setelah kasus korupsi terbongkar. Tujuannya supaya para pegawai bekerja sesuai aturan.

“Kita bekerja ini komandannya aturan. Jangan lepas dari aturan. Aturan ini yang dijalankan,” tegas dia, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Terbaru! Pejabat PDAM Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Honor THL

Maidi berharap kinerja PDAM ke depan menjadi lebih baik. Untuk itu, pihaknya meninjau kembali tugas pokok dan aturannya seperti apa.

“Nanti akan kita cek lagi sistem kerja tenaga upahan ini seperti apa. Kita ini butuh tenaga upahan,” kata Maidi.

Wali kota merasa kasihan kepada para tenaga harian lepas yang uang honornya dipotong tersangka. Menurutnya, para pekerja harian itu bekerja keras untuk membantu jalannya pemerintah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.

Baca Juga: Produk Jamu Langsung Minum Laris, D’Jamoe Madiun Kembangkan Jamu Bubuk

Sandi Kurnaryanto diduga menyunat honor tenaga harian lepas (THL) pada Sub Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan. Tersangka mengorupsi honor THL selama lima tahun mulai 2017 hingga 2021.

Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi terkait kasus ini. “Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya