SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/5/2022), menahan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi mantan pejabat negara masuk bui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/5/2022), menahan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim.

Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim) terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Kejakgung Sita Tanah & Bangunan di Solo

“Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.” ucap Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, ia menjelaskan bahwa pada sekitar 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT TA 2013.

“Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merek ‘Rhizagold’ dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya,” ucap Karyoto.

Baca Juga: Lin Che Wei Digandeng Dirjen Kemendag demi Manipulasi Ekspor Migor

Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga Hasanuddin Ibrahim aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.

Selain itu, Hasanuddin Ibrahim diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Hortikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

“HI turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang,” ungkap Karyoto.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, KPK Periksa Kepala Disdikpora DIY

Ia menyebut setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin Ibrahim kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” tuturnya.

KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin Ibrahim tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Baca Juga: Pejabat Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Migor, Ini Sosoknya

Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya