SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, JAKARTA &mdash;</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap PAW, pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Semarang selama 20 hari ke depan untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan tersangka itu.</p><p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan PAW merupakan salah satu tersangka pada perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan pajak yang terbukti telah terima uang suap untuk kepengurusan pajak dari swasta senilai Rp4,6 miliar pada 2007-2013. Menurutnya, pejabat berinisial PAW itu akan ditahan selama 20 hari ke depan, 17 September 2018-6 Oktober 2018.</p><p>"Memang benar, terhadap yang bersangkutan (PAW) telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan penyidikan," tuturnya, Senin (17/9).</p><p>Menurut Warih, pihaknya juga tengah membidik pihak swasta pemberi suap kepada pejabat pajak tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemberi suap atau pihak swasta yang kini sudah terdeteksi ada lebih dari 1 pihak, karena itu penetapan tersangka pemberi suap juga akan dilakukan sekaligus.</p><p>"Karena ada lebih dari satu pemberi suap, jadi akan diupayakan sekaligus nanti ditetapkan [tersangka] itu. Saat ini masih proses penyidikan, tunggu saja," katanya.</p><p>Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya. Dia memastikan tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti pada tersangka PAW yang berasal dari unsur pemerintah, tetapi pihak pemberi suap atau swasta juga akan terus dikejar.</p><p>"Kami terus bekerja," ujarnya.</p><p>Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain. Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru, yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, dan <em>office boy</em> KPP Madya sebagai perantara aksi suap.</p><p>Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.</p><p><em><b><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</b></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya