SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pejabat di lingkungan Pemkab Sragen disarankan untuk memberikan parcel bagi warga miskin saat menjelang Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen melarang pejabat pegawai negeri sipil (PNS) menerima parcel menjelang Lebaran tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen Darmawan Minto Basuki saat ditemui wartawan, Senin (23/8), di ruang kerjanya.

Sekda belum berani menyebut adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, karena belum ada keputusan terkait alokasi anggaran THR PNS.

Berdasarkan pengalaman menjelang Lebaran tahun lalu, ujarnya, PNS juga tidak diberi THR, melainkan tunjangan prestasi yang nilainya Rp 100.000.

“Saya masih melihat dulu bagaimana kebijakannya terkait adanya THR PNS. Mengenai penerimaan parcel bagi pejabat PNS jelas tidak boleh. Yang diperbolehkan bagi pejabat hanya menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik Lebaran, karena mobil dinas itu sebagai bentuk fasilitas atas kinerja dan tanggung jawabnya,” tambahnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya