SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyaluran BBM di SPBU. (Istimewa-Humas Pertamina JBT)

Solopos.com, JAKARTA — Pegawai PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) masih akan tetap menggelar aksi mogok kerja pada akhir bulan nanti. Hal itu seiring dengan masih belum ditemukannya kesepakatan dengan manajemen.

Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menemukan kesepakatan dengan manajemen Pertamina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pertemuan untuk kembali membahas poin-poin tuntutan yang diperjuangkan para pekerja.

Dia mengungkapkan, hasil dari pertemuan itu akan menjadi salah satu rujukan untuk tetap melakukan aksi mogok kerja atau tidak.

Baca Juga: Biro Wisata Minta Perbatasan Dibuka Lebih Banyak dengan Negara Lain

Namun, sampai dengan saat ini pihaknya memastikan masih tetap pada rencana menggelar aksi mogok kerja sesuai dengan surat Nomor:113/FSPPB/XII/2021-TH%. “Perundingan antara FSPPB dengan manajemen yang diinisiasi Kemenaker,” katanya kepada Bisnis, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, Marcellus mengatakan dari surat permohonan yang dikirimkan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan tindak lanjut.

Namun, surat yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan telah mendapatkan respons berselang 2 hari setelah surat tersebut dilayangkan. Dia mengatakan Kemenaker langsung menindaklanjuti surat tersebut ddengan mengundang para pihak terkait untuk bertemu.

“Solusi dari Kemenaker, akan dilakukan kembali pertemuan lanjutan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Naik Tajam, Harga Telur dan Cabai di Jogja Berangsur Turun

Pemerintah Tak Bisa Melarang

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menanggapi rencana aksi mogok kerja para pegawai PT Pertamina (Persero) yang bakal dilakukan akhir bulan nanti.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bisa berdampak kepada aktivitas penyedian bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat, sehingga Kementerian BUMN melarang aksi itu untuk tetap dilakukan.

“Penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional pemogokan dilarang. Kami imbau agar tidak dilakukan karena dilarang,” ujarnya.

Baca Juga: Digital Tourism Kunci Pemulihan Pariwisata Nasional

Pengamat ketenagakerjaa Aloysius Uwiyono mengatakan bahwa secara yuridis mogok kerja adalah hak dasar pekerja asal dilakukan secara sah dan damai. Dengan demikian pemerintah tidak dapat melarang aksi tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa mogok kerja menjadi hak pekerja ketika sudah mencoba perundingan dengan manajemen dan menemukan jalan buntu.

“Boleh saja mogok asalkan didahului dead lock [jalan buntu], sehingga mogok adalah jalan terakhir setelah negosiasi tidak memenuhi sasaran. Tanpa pengecualian pekerja pertamina dapat melakukan mogok,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).

Adapun hak pekerja tersebut diatur di dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam aturan tersebut tertulis bahwa mogok kerja adalah hak karyawan sebagai akibat gagalnya perundingan. “Keputusan [Wamen BUMN] tersebut bertentangan dengan UU NO13/2003 ttg Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya