SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyusun regulasi khusus terkait pemberdayaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN)

 
Harianjogja.com, KULONPROGO– Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyusun regulasi khusus terkait pemberdayaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya mengatur proses perekrutan melainkan juga soal jaminan ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BKPP Kulonprogo, Yuriyanti mengungkapkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kulonprogo mencapai 8.778 orang. Namun, jumlah pegawai yang tersedia diketahui hanya 6.777 orang pada pertengahan tahun ini.

Angka itu dipastikan semakin menyusut karena adanya 285 pegawai yang pensiun sepanjang 2017. “Masalah kekurangan pegawai terjadi hampir pada semua OPD,” kata dia, Selasa (24/10/2017).

Kekurangan pegawai menjadi perkara yang berkepanjangan akibat kebijakan moratorium Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2010. Pemkab Kulonprogo terakhir melakukan perekrutan pada 2014 lalu.

Formasinya pun terbatas untuk guru dan tenaga medis, sedangkan tenaga fungsional umum tidak mendapat alokasi sama sekali. Keberadaan pegawai nonASN kemudian diakui memang dibutuhkan.

Yuriyanti memaparkan, perekrutan tenaga nonASN sebenarnya sudah dilaksanakan oleh OPD tertentu dengan sebutan maupun honor yang bervariasi. Sumber dana untuk pemberian honor pun bermacam-macam, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara terintegrasi. “Kita sekarang sudah punya konsep peraturan bupati sehingga nanti itu anak tersentral,” ujar Yuriyanti.

Yuriyanti lalu mengatakan timnya masih berusaha merumuskan peraturan bupati terkait kebijakan pengelolaan pegawai nonASN. Produk hukum itu akan mengatur mekanisme perekrutan, beban tugas dan kerja, hingga pemberian honor. Pemkab Kulonprogo juga ingin memfasilitasi pegawai nonASN untuk mendapatkan layanan BPJS, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Namun, pembahasan terkait layanan BPJS belum final. Menurut Yuriyanti, tim masih mengkaji aturan teknis pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. “Kalau jaminan kesehatan, pemberi kerja mesti memberikan tapi jaminan kecelakaan dan kematian belum diwajibkan. Ini masih kami diskusikan,” ungkap Yuriyanti

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengaku menyelenggarakan pengadaan tenaga bantu pendidikan nonASN untuk mengatasi kekurangan guru.

Program itu dilakukan bertahap mulai 2017 pada jenjang SD, yaitu untuk posisi guru kelas dan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjas Orkes).

Soal mekanisme perekrutan, Sumarsana menyatakan semuanya sudah dirancang sesuai standar. Dia menegaskan setiap pelamar harus berpendidikan minimal S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau S1 PAI dan berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B.

Seleksi juga dilakukan dalam beberapa tahapan untuk mengukur kemampuan pelamar secara obyektif, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, hingga praktek simulasi mengajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya