SOLOPOS.COM - Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, BANJARMASIN–Aksi pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bermain aplikasi  Binomo telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Ironisnya, pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid tersebut bermain Binomo sejak 2019 dan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: Admin Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah seperti dikutip dari Antara.

Arini Listiani Chalid mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Mentor Susul Indra Kenz ke Tahanan

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini Listiani Chalid didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Merekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo 

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya